Aset Tanah Bekas Ruilslag Lawang View Mangkrak. Gubernur LIRA : Kami Akan Telusuri Kasus Hukum Yang Diduga Menghilang.

Suaramalang.com, Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat tengah menyoroti aset milik pemerintah Kabupaten Malang yang diduga tengah mangkrak. Bahkan kuat dugaan bahwa aset berupa hektaran tanah itu sengaja dikaburkan sejak pemerintahan terdahulu (2007).

Aset tanah tersebut berada di Desa Sumberngepoh dan Sumberporong Kecamatan Lawang. Informasi yang didapat media ini, aset tanah seluas 5,6 hektare (ha) tersebut merupakan ruilslag atau tukar guling dengan tanah bengkok milik Desa Lawang dan sebagian milik Desa Kalirejo, yang kemudian digunakan untuk perumahan elit, yakni Lawang View.

Pembangunan perumahan Lawang View sendiri dilakukan sekira tahun 2007, saat Bupati Malang dijabat oleh Sujud Pribadi. Dimana saat itu pihak pengembang membeli tanah yang merupakan eks tanah kas desa atau bengkok Pemerintahan Desa (Pemdes) Lawang. Proses ruilslagnya saat itu sempat ramai karena diduga menabrak aturan, dan menjadi permasalahan hukum yang melibatkan banyak pejabat pemkab Malang.

Tanah yang ditukargulingkan kurang lebih 4,4 ha, adalah eks bengkok Desa Lawang dan sebagian milik Desa Kalirejo, untuk digunakan pengembang membangun Lawang View. Sebagai gantinya, pengembang membeli lahan warga yang berada di Desa Sumberngepoh dan Sumberporong.

Luas tanah penggantinya yakni 5,6 hektare. Masing-masing seluas 1,1 ha di Desa Sumberngepoh dan seluas 4,5 ha di Desa Sumberporong. Dalam hal ini, LIRA menyoroti pemanfaatan tanah pengganti di dua desa tersebut.

“Bukan hanya pemanfaatannya saja yang kami soal, proses serah terimanya saat itu apakah sudah sesuai aturan, masyarakat perlu tau. Jika sudah tercatat sebagai aset pemkab, kenapa selama belasan tahun dibiarkan mangkrak, kan bisa disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” beber Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.

Bahkan menurut pria yang akrab disapa Didik ini, patut diduga ada unsur kesengajaan terkait penelantaran tanah bengkok di dua desa tersebut. Namun dirinya masih belum dapat memastikan, apakah ada unsur penyelewengan di dalamnya.

“Dugaan kami, lahan tersebut sengaja dikaburkan oleh pemerintahan terdahulu, karena menyisakan kasus hukum yang diduga sempat dipeti eskan oleh oknum tertentu,” ujar Didik.

Meskipun tanah hasil tukar guling, lanjut Didik, pemanfaatannya tidak boleh dihilangkan. Aturannya, kalau tanah yang dibeli itu dulunya tanah pertanian, artinya kan produktif, maka tanah penggantinya juga harus produktif. “Harus dimanfaatkan untuk pertanian, intinya harus dikelola,” tegasnya.

Meskipun, status Pemdes Lawang sendiri saat ini telah berganti menjadi Kelurahan, setidaknya ada kejelasan terkait pemanfaatan tanah tersebut.

“Jadi bukan sekadar ada papan pemberitahuan bahwa aset itu milik Pemkab Malang. Harus benar tercatat termasuk dengan pemanfaatannya,” jelas pria berkumis ini.

Menurutnya, ada alasan dibalik penelantaran tanah tersebut, yang diduga dilakukan dengan sengaja. Salah satunya yakni permasalahan hukum yang sempat terjadi saat proses tukar guling itu dilakukan, sehingga takut terangkat kembali ke permukaan.

“Saat itu, sekitar tahun 2006-2007, bupatinya dijabat pak Sujud, proses (tukar guling) nya bermasalah. Bahkan sampai dalam meja APH (aparat penegak hukum), meski akhirnya menghilang bak ditelan bumi,” tuturnya.

Dirinya pun mendorong agar ada kejelasan terkait hal tersebut. Sebab dikhawatirkan malah akan menimbulkan permasalahan jika suatu saat akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Misalnya, ada program dan kebijakan yang akan memanfaatkan tanah itu, tapi ternyata status hukumnya masih samar. Nah itu yang perlu dipertegas. Apalagi, aset daerah juga menjadi salah satu hal yang tengah dipelototi oleh MCP KPK saat ini,” pungkas Didik.

Pewarta : M.Nur/Bram

Exit mobile version