SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif atau tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan finansial seperti jual beli rekening hingga pencucian uang (money laundering), yang kerap menggunakan rekening tidak aktif atau rekening dormant.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam unggahan di akun Instagram resmi @ppatk_indonesia, dikutip Senin (28/7/2025).
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro, milik individu maupun badan usaha, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu rekening menjadi dormant bervariasi antar bank, umumnya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan masing-masing penyedia jasa keuangan.
Meskipun masuk dalam status dormant, rekening tersebut masih tercatat aktif dan dana di dalamnya tetap aman.
“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam unggahan lainnya.
Langkah pemblokiran ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, PPATK berwenang meminta bank atau penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Penghentian transaksi dilakukan maksimal lima hari kerja setelah diterbitkannya berita acara, dan dapat diperpanjang hingga lima belas hari kerja untuk keperluan analisis lanjutan.
Jika tidak ditemukan unsur kejahatan atau pihak yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu dua puluh hari, kasus akan dilimpahkan ke penyidik.
Apabila dalam tiga puluh hari penyidik tidak menemukan pelaku atau bukti kuat, mereka dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar aset tersebut ditetapkan sebagai milik negara atau dikembalikan kepada pemilik sah.
“Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tegas PPATK.
Bagi nasabah yang ingin mengajukan keberatan atas pemblokiran rekening dormant, PPATK membuka jalur pengajuan secara daring.
Berikut ini syarat dan ketentuan serta prosedur pengajuan keberatan:
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Keberatan Rekening Dormant yang Diblokir PPATK
-
Rekening Anda tidak aktif minimal selama 3 bulan (dormant).
-
Anda adalah pemilik rekening, ahli waris, atau perwakilan resmi dari institusi.
-
Anda memiliki data lengkap dan valid yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.
Prosedur Pengajuan Keberatan
-
Isi formulir keberatan secara online melalui tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
-
Informasi yang harus diisi meliputi:
-
Nama lengkap
-
Nomor KTP
-
Nomor telepon dan email aktif
-
Nama bank dan nomor rekening
-
Alasan pengajuan keberatan
-
-
Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses peninjauan oleh PPATK dan pihak bank.
-
Proses ini memakan waktu 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang menjadi 15 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
-
Jika tidak ditemukan indikasi mencurigakan, rekening akan dibuka kembali secara otomatis.
-
Nasabah bisa memeriksa status pemblokiran melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor bank terkait.
-
Untuk pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195.
Bagi masyarakat yang memiliki rekening lama yang tidak digunakan, PPATK mengimbau agar segera melakukan transaksi atau menghubungi pihak bank agar tidak masuk dalam daftar pemblokiran sementara.
Dengan kebijakan ini, PPATK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas, integritas, dan keamanan sistem keuangan Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Pewarta : M.Nur