DLH Kota Malang Siapkan Teknologi RDF, Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

SUARAMALANG. COM, Kota Malang – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat komitmen dalam menghadapi persoalan sampah dengan langkah-langkah inovatif dan berkelanjutan. Salah satunya dengan menyiapkan program pengolahan sampah menjadi energi terbarukan melalui Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) Kementerian Dalam Negeri.

Program tersebut dirancang untuk mengembangkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, yang berpotensi menjadi solusi alternatif sekaligus pengganti sebagian peran energi fosil seperti batubara.

Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan langkah strategis Pemkot Malang dalam memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan sampah dan energi.

“Awalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) diminta kapasitas 1.000 ton per hari. Namun ada perubahan kebijakan dari kementerian, sehingga belum diputuskan apakah program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) akan dilaksanakan di Kota Malang atau tidak,” ujar Raymond, Jumat (17/10/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memang telah menyiapkan rencana pengembangan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik). Namun, proyek tersebut masih menunggu hasil kajian mendalam dan penetapan resmi karena memerlukan investasi besar hingga Rp500 miliar serta kesiapan teknis dan infrastruktur.

Karena itu, pelaksanaan PSEL di Kota Malang diperkirakan baru bisa terealisasi paling cepat pada tahun 2027, setelah semua kajian dan regulasi rampung.

Sembari menunggu keputusan dari pemerintah pusat, DLH Kota Malang tidak tinggal diam. Melalui dukungan program LSDP dari Kementerian Dalam Negeri, DLH tengah menyiapkan konsep pengolahan sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) — yakni bahan bakar alternatif hasil olahan sampah padat yang memiliki nilai kalor tinggi dan dapat digunakan sebagai pengganti batubara di sektor industri.

“Kalau proyek LSDP dari Kemendagri ini jadi dikerjakan, pendanaannya akan langsung dari pusat, yakni melalui Danantara. Ini langkah yang lebih realistis dan cepat bisa diterapkan,” imbuh Raymond.
Raymond menuturkan, Kota Malang sebenarnya pernah mengajukan rencana serupa dua tahun lalu dengan dukungan pendanaan dari World Bank. Namun, kala itu Pemkot Malang diwajibkan menyiapkan dana pendamping sebesar Rp50 miliar, yang membuat proyek tersebut belum bisa direalisasikan karena pertimbangan efisiensi anggaran daerah.

Kini, melalui program LSDP, Kota Malang kembali berpeluang besar untuk mengembangkan fasilitas pengolahan RDF. Berdasarkan kajian tahun 2023, kebutuhan anggaran proyek ini mencapai Rp187 miliar dan kemungkinan meningkat menjadi di atas Rp200 miliar sesuai kondisi ekonomi saat ini.

“Kami masih menunggu keputusan resmi dari Kemendagri. Tapi secara teknis dan kesiapan lokasi, TPA Supit Urang sudah memenuhi syarat untuk dikembangkan sebagai pusat RDF,” terang Raymond.
Dari sisi kebijakan nasional, Bidang Wilayah III Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa proyek pengolahan sampah kini telah termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal ini disampaikan oleh Gatut Panggah Prasetyo, yang menjelaskan bahwa setiap daerah harus melakukan kajian komprehensif sebelum menentukan model pengolahan energi berbasis sampah.

“Kalau menjadi PSEL, itu perlu perhitungan multipihak karena nantinya energi listrik yang dihasilkan hanya bisa dijual ke PLN. Jangan sampai investasi besar tapi pemasaran energinya tidak berjalan, sehingga proyek justru berhenti di tengah jalan,” ujar Gatut.

Karena itu, lanjutnya, untuk daerah dengan volume sampah harian di bawah 2.000 ton, seperti Kota Malang, opsi RDF dianggap lebih efisien dan sesuai kapasitas. Teknologi RDF dapat mengolah sampah dengan biaya operasional yang lebih rendah, waktu pengerjaan lebih cepat, dan hasilnya bisa langsung dimanfaatkan sebagai bahan bakar substitusi.

Langkah Pemkot Malang menyiapkan teknologi RDF melalui program LSDP sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan dan komitmen pemerintah daerah menuju Kota Malang Bebas Sampah 2030.

Dengan pendekatan kolaboratif bersama pemerintah pusat, sektor industri, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sampah tidak hanya mengurangi timbunan, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi bagi daerah.

“Kami optimistis, RDF bisa menjadi solusi nyata yang tidak hanya ramah lingkungan tapi juga mendukung ketahanan energi nasional,” pungkas Raymond.

Pewarta: *Ali/Moh.Al Kar

Exit mobile version