Suaramalang.com, KABUPATEN MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan atas beredarnya isu dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Malang. Terlebih untuk melakukan penelusuran bahkan hingga mengarah pada tindakan hukum.
Apalagi menurut Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, kabar dugaan ijon proyek ini telah melebar ke beberapa hal. Terbaru, pundi-pundi rupiah hasil ijon proyek itu dikabarkan turut mengalir pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Setidaknya harus ada penelusuran. Intinya itu, iya kalau benar mengalir ke Pilkada (saja), kalau ternyata ada hal yang lebih besar lainnya. Atau mungkin ada kepentingan tunggangan politik lain, kalau bicara kemungkinan itu bisa saja, makanya APH jangan takut,” jelas pria yang akrab disapa Didik ini.
Sehingga dirinya berharap agar kabar tersebut bisa menjadi perhatian bagi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Malang. Yakni untuk berbenah bagi seluruh instrumen penyelenggaranya.
Bahkan menurut Didik, seharusnya ini turut menjadi tamparan keras bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Dimana sebagai lembaga legislatif, juga memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran.
“Lho ini harus dikritik, ini adalah panggungnya (anggota) legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Tapi tentu jangan hanya sekadar cari panggung, harus dituntaskan. Jangan cuma jadi bahan evaluasi,” tegas Didik.
Menurutnya, anggota legislatif tentu memiliki instrumen yang dapat dijalanlan untuk lebih dari sekadar pengawasan. Bahkan menurutnya, urusan pengawasan yang melekat pada fungsi legislatif sudah tidak patut dibicarakan terlalu bertele-tele.
“Fungsi pengawasan itu sudah melekat di lembaga legislatif, hanya komitmen (pengawasan) nya sejauh mana. Apakah hanya berhenti di dugaan saja, atau sampai pengawasan proses penanganan hukum jika memang terbukti memenuhi unsur,” urai Didik.
Untuk dirinya menyarankan agar pihak APH dapat lebih pro aktif, terutama dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kepanjen. Tujuannya, agar isu negatif tersebut tidak melebar atau bahkan berujung menguap tanpa ada kejelasan.
“Kalau sudah masuk dalam ranah APH, kan juga tidak salah prosesnya turut diawasi. Bukan berarti berprasangka buruk, namun yang patut ditegaskan, APH pun juga bukan lembaga yang sekadar berjalan tanpa pengawasan. Masyarakat, legislatif yang menjadi bagian dari wakil rakyat, juga harus turut mengawasi,” pungkasnya.
Pewarta : (Brams/M.Nur )