Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang, Lansia Asal Surabaya Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 2,1 Miliar

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan dan menahan seorang perempuan lansia berinisial KS alias Kartika (65) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Tersangka diduga menyalahgunakan aset daerah di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kecamatan Klojen, dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Penahanan dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang pada Kamis (16/10/2025) untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dimulai sejak 20 Juni 2025.

“Hari ini, Kejari Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka KS terkait tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Dieng Nomor 18,” kata Agung, Kamis (16/10/2025).

Aset yang menjadi objek perkara adalah sebidang tanah seluas 513 meter persegi yang tercatat dalam kartu inventaris aset Pemkot Malang.

KS, warga Surabaya, awalnya diberikan izin untuk menempati lahan tersebut sebagai tempat tinggal pribadi berdasarkan perjanjian sewa.

Namun sejak tahun 2011, tersangka justru mengalihkan fungsi aset itu dengan menyewakannya kepada pihak ketiga, yakni sebuah restoran Jepang, dan terus memperpanjang kontrak hingga 8 Agustus 2025.

“Dalam surat perjanjian, jelas tertera bahwa penyewa tidak boleh mengalihkan atau menyewakan aset kepada pihak lain tanpa izin Pemkot. Namun, tersangka secara sadar menyewakannya untuk menguntungkan diri sendiri,” ungkap Agung.

Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya menyetorkan retribusi sebesar Rp 170 juta kepada Pemkot Malang dari total kewajiban yang seharusnya mencapai Rp 2,3 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) Inspektorat Daerah Kota Malang tertanggal 23 September 2025, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar.

“Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh pemanfaatan aset ilegal ini terhitung sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar,” tegas Agung.

Ia menambahkan bahwa sebanyak 30 dokumen telah diamankan sebagai alat bukti dan penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penahanan dilakukan karena tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan namun tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami akan mengajukan upaya hukum, terutama mempertimbangkan kondisi klien kami yang sudah lanjut usia dan memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan,” kata Ronny.

Kejari Kota Malang memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara transparan untuk memulihkan potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan aset pemerintah tersebut.

Exit mobile version