SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (22/10/2025), terkait penyidikan kasus ekspor limbah minyak kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME) tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. “Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang, Jumat (24/10/2025).
Anang menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti tambahan yang relevan dengan penyidikan yang sedang berjalan. “Karena sifatnya masih penyidikan, tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” tuturnya.
Sejumlah dokumen disebut telah diamankan dari hasil penggeledahan. “Beberapa dokumen ya pasti (diamankan dari penggeledahan) itu saja,” kata Anang. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung menelusuri indikasi tindak pidana korupsi dalam aktivitas ekspor limbah kelapa sawit.
“Jadi, kepada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini, karena sifatnya masih penyidikan. (Kasusnya terkait) POME (palm oil mill effluent) tempusnya sekitar 2022,” ujar Anang.
Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Yang jelas ini proses penyidikan. Dalam rangka proses penyidikan ini, penyidik sudah melakukan beberapa langkah-langkah hukum, tindakan, di antaranya melakukan penggeledahan ke beberapa tempat untuk mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka nantinya untuk penegakan hukum berikutnya,” terang Anang.
Ia juga mengonfirmasi bahwa penyidikan dilakukan terkait kegiatan ekspor yang diduga merugikan keuangan negara. Saat ditanya lebih lanjut, Anang menjawab singkat, “Iya, itu saja ya.”
Meski belum menyebutkan pasal yang digunakan dalam penyidikan, Anang memastikan dasar hukum sudah kuat. “Ketika sesuatu perkara pasti sudah indikasi, naik ke penyidikan pasti ada dua alat bukti ya,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lembaga strategis pengelola keuangan negara. Pemerintah melalui Kejagung disebut tengah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan yang selama ini rentan terhadap praktik penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum merinci pihak-pihak yang telah diperiksa maupun lokasi spesifik penggeledahan.
