Dugaan Pungli Proyek Dinkes Kabupaten Malang. Fee Capai 20 Persen, Inspektorat Diminta Bertindak

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kabupaten Malang kembali dihebohkan dengan kabar dugaan tarikan fee proyek yang mencapai 18 hingga 20 persen di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Isu ini mencuat setelah sejumlah kontraktor mengeluhkan adanya kewajiban membayar komitmen fee untuk mendapatkan pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya mengungkapkan kepada awak media, Selasa 26 Agustus 2025, “Sebelumnya saya dimintai fee sebesar 5 sampai 10 persen dari nilai kontrak pada tahun 2024 lalu, namun di tahun ini berbeda.”

Ia kemudian menambahkan, “Selain itu, permintaan fee sebesar 18 hingga 20 persen tersebut berada di luar kewajiban membayar PPN dan PPh yang wajib kami bayarkan sebagai kontraktor saat mendapatkan pekerjaan proyek.”

Kontraktor itu juga menegaskan, “Kita sebagai kontraktor dapat apa? Fee yang diminta itu sangat tinggi, apalagi kami juga harus membayar PPN dan PPh.”

Kabar ini menyeruak di tengah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie, M.MRS.

Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, turut angkat bicara.

Pada hari yang sama ia menyampaikan, “Dengan dugaan dan kabar yang beredar terkait adanya tarikan fee di Dinkes Kabupaten Malang sebesar 18 sampai 20 persen, jelas akan mempengaruhi kualitas dari mutu bangunan yang dikerjakan.”

Ia lantas menambahkan, “Sebab permintaan fee proyek itu masuk dalam kategori pungutan liar, dan jika terbukti adanya praktik tersebut, sudah sepatutnya inspektorat Kabupaten Malang beserta Aparat Penegak Hukum (APH) melacak kebenaran informasi ini.”

Awangga kemudian menegaskan, “Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH harus segera bertindak, memeriksa semua kontraktor yang bekerja di Dinkes serta mengecek kebenaran informasi ini. Jangan biarkan jadi bola liar, dan kalau terbukti adanya pungutan seperti kabar yang beredar, harus segera menonaktifkan Plt Kadinkes tersebut.”

Praktik tarikan fee di luar ketentuan resmi, menurut pakar tata kelola pemerintahan, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) dan berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinkes Kabupaten Malang maupun Pemerintah Kabupaten Malang terkait kabar ini.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum diminta segera bergerak untuk memastikan kebenaran informasi demi mencegah kerugian negara dan menjaga kualitas layanan publik di sektor kesehatan.

Pewarta : M.Nur

Exit mobile version