SUARAMALANG.COM, Malang – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Restuardy Daud, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (16/10/2025). Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, sebagai bagian dari tindak lanjut rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Restuardy menyampaikan bahwa peninjauan ini merupakan langkah awal sebelum kunjungan Menteri Dalam Negeri yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/10/2025). “Kami hari ini hanya melakukan peninjauan, karena besok, Jumat (17/10/2025), Mendagri yang akan meninjau langsung dan memastikan kelayakan TPA ini untuk program PSEL,” ungkapnya.
Menurutnya, TPA Supit Urang memiliki potensi besar untuk dijadikan lokasi proyek PSEL jika mampu memenuhi kapasitas pasokan sampah hingga 1.000 ton per hari. “Selain itu, Kota Malang harus menyiapkan lahan, dan TPA ini menurut saya sudah sangat memadai,” imbuh Restuardy.
Ia menjelaskan bahwa pendanaan proyek PSEL akan berasal dari pemerintah pusat melalui Danantara. “Kita membuatkan instalasi PSEL, sedangkan hasilnya berupa listrik dan jaringannya akan diambil oleh PLN,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa TPA Supit Urang saat ini mampu menghasilkan sekitar 500 ton sampah per hari. Untuk memenuhi target 1.000 ton per hari, Kota Malang akan berkoordinasi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu melalui skema aglomerasi Malang Raya.
“Sejauh ini kami hanya mempersiapkan apa yang dibutuhkan oleh Kemendagri. Untuk konsep dan polanya seperti apa, nanti pihak Kemendagri yang mempunyai kewenangan dan yang akan memutuskan,” beber Wahyu.
Pemkot Malang mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam mempercepat realisasi proyek PSEL sebagai solusi jangka panjang terhadap permasalahan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan.
Proyek PSEL ini juga sejalan dengan kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kehadiran Dirjen Bangda bersama tim diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Kota Malang berpotensi menjadi salah satu wilayah percontohan penerapan teknologi PSEL di Indonesia. Jika terealisasi, proyek ini tidak hanya meningkatkan kebersihan lingkungan tetapi juga memperkuat ketahanan energi daerah.