SUARAMALANG.COM, Kabupaten Pacitan – Fakta baru terungkap dalam pemeriksaan Kakek Tarman, pria berusia 74 tahun asal Pacitan, terkait cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan sebagai mahar pada pernikahannya dengan Sheila Arika, warga Desa Jeruk Kecamatan Bandar.
Kuasa hukumnya, Badrul Amali, menyampaikan bahwa cek tersebut berasal dari rekan bisnis kliennya saat menjalankan usaha jual-beli samurai sekitar tujuh tahun silam.
“Ceknya benar, diberikan oleh temannya saat bisnis samurai. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi,” ujar Badrul.
Ia menjelaskan bahwa cek itu dibawa ke kamar sesaat setelah akad nikah berlangsung dan sejak saat itu dinyatakan hilang oleh Kakek Tarman.
Badrul juga menegaskan bahwa kliennya tidak memahami prosedur perbankan terkait keaslian cek tersebut meski yakin berasal dari rekannya sendiri.
“Pengakuan asli, tapi soal keaslian secara perbankan, Pak Tarman tidak paham,” jelas Badrul.
Hilangnya cek menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses pemeriksaan karena tidak ada lagi dokumen fisik yang bisa diperiksa langsung oleh kepolisian.
Meski demikian, keluarga mempelai perempuan memilih untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum setelah Kakek Tarman berjanji akan tetap memberikan nilai mahar sesuai kesepakatan secara bertahap.
Keluarga Sheila menilai komitmen tersebut sudah cukup sehingga tidak ada laporan resmi yang diajukan ke pihak kepolisian meski kasus ini telah ramai dibicarakan publik.
Kakek Tarman disebut memiliki usaha sebagai pengepul cengkeh sehingga diyakini mampu memenuhi janji tersebut dalam waktu tertentu.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan, Kakek Tarman akhirnya hadir memenuhi pemeriksaan di Polres Pacitan pada Rabu malam 5 November 2025 bersama dua kuasa hukumnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul cek serta potensi adanya unsur pidana dalam penggunaan dokumen perbankan sebagai mahar pernikahan.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan dan menjadwalkan Tarman kembali hadir dengan membawa cek yang diduga palsu sebagai barang bukti tambahan.
Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila sebelumnya viral di media sosial karena nilai mahar mencapai Rp 3 miliar dan perbedaan usia yang terpaut sangat jauh.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa cek tersebut tidak dapat diuangkan karena hilang sesaat setelah akad nikah.
“Bahasa Jawanya ketlisut. Ditaruh begitu saja, lalu tidak ditemukan lagi,” ucap Badrul.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pacitan masih terus menelusuri keaslian cek serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pemberian dokumen tersebut.
