Kuota Haji Dikorupsi dan Dijual, Antrean Jamaah Jatim Makin Tak Masuk Akal

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menyeret lima travel haji di Jawa Timur, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur pada Selasa, 23 September 2025, sebagai bagian dari upaya KPK membongkar alur distribusi kuota haji dari pemerintah pusat hingga ke travel yang diduga terlibat.

Lima travel yang diperiksa adalah PT Saudaraku di Kota Malang, PT Menara Suci Sejahtera di Surabaya, PT Al-Andalus Nusantara Travel di Surabaya, PT Andromeda Atria Wisata di Surabaya, dan PT Dzikra Az Zumar Wisata di Surabaya.

Kasus ini bermula dari kuota tambahan haji sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Dengan demikian, 18.400 kuota harus dialokasikan untuk jamaah reguler dan 1.600 kuota untuk jamaah khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa pembagian justru dilakukan tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi rata masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Alur distribusi kuota haji dimulai dari pemerintah pusat yang menetapkan total kuota nasional dan mendistribusikannya ke setiap provinsi melalui Kanwil Kementerian Agama (Kemenag).

Di tingkat provinsi, Kanwil Kemenag Jawa Timur bertugas menyalurkan kuota reguler kepada kabupaten/kota dan memverifikasi data calon jamaah melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Kuota khusus disalurkan langsung dari Kanwil ke travel haji resmi atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin.

Dalam mekanisme resmi, travel hanya mendapatkan kuota sesuai jumlah jamaah yang terverifikasi.

Namun, penyelidikan KPK mengungkap adanya mekanisme informal yang berjalan paralel, di mana kuota tambahan dialokasikan secara tidak resmi kepada travel tertentu.

Mekanisme ini diduga melibatkan praktik lobi, setoran ilegal, dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di Kemenag pusat maupun Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Jawa Timur menjadi sorotan karena merupakan provinsi dengan jumlah pendaftar haji terbesar kedua di Indonesia, yaitu 1.109.296 orang, dengan rata-rata masa tunggu 34 tahun.

Pada 2024, total kuota haji reguler Jawa Timur mencapai 35.152 jamaah, terdiri dari 33.035 nomor porsi reguler, 1.758 prioritas lansia, 237 petugas daerah, dan 122 pembimbing KBIHU.

Dengan tingginya jumlah pendaftar dan antrean yang panjang, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jamaah reguler yang sudah menunggu lama.

Penyimpangan distribusi ini menimbulkan ketidakadilan sosial karena jamaah yang memiliki akses finansial bisa langsung berangkat melalui jalur khusus, sementara jamaah reguler tetap tertahan dalam antrean panjang.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk memperlancar penyidikan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan lima travel tersebut, sementara pihak travel belum memberikan pernyataan resmi.

KPK menegaskan akan terus mendalami alur distribusi kuota dari pusat hingga ke tingkat daerah untuk menutup celah praktik korupsi dan memastikan keadilan bagi seluruh jamaah haji Indonesia.

Pewarta : M.Nan

Exit mobile version