Suaramalang.com, Kabupaten Malang – Bupati Malang H.M Sanusi diminta untuk tidak tutup mata terkait dugaan penguasaan mobil dinas oleh jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, artinya harus lebih intens melakukan kontrol ke bawah.
Informasi yang dihimpun media ini, sebanyak 9 mobil dinas bernilai ratusan juta itu kabarnya telah dikembalikan pada Sabtu (20/1/2024) siang. Pengembalian mobil itu dilakukan di depan kantor BKAD, di lingkungan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jl. KH. Agus Salim Kota Malang.
“Awalnya saya dapat informasi, ada pengembalian mobdin pimpinan dewan di pendopo agung, lalu dipastikan oleh teman-teman LIRA Malang, memang benar,” ujar Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (20/1/2024).
Menurut pria yang akrab disapa Didik ini, dalam hal ini seharusnya ada peran penting dari Bupati Malang HM. Sanusi. Terlebih untuk memastikan bahwa pengembalian itu benar dilakukan. Namun karena hari libur proses administrasinya mungkin akan dilakukan hari Senin (22/1/2024), melalui Sekretaris Daerah dan BKAD.
Mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten Malang yang dikembalikan kepada Pemkab Malang
“Harusnya ada berita acara pengembalian mobil-mobil tersebut. Bupati harus tahu itu, bukan sekadar menerima laporan lisan, tapi harus ada proses administrasi. Itu sudah SOP,” imbuh Didik.
Terlebih agar pengembalian itu tidak hanya sekadar menjadi sebuah formalitas. Atau menjadi sekadar peredam sementara saat dugaan penguasaan mobdin yang disinyalir menyimpang itu muncul ke permukaan dan menjadi perhatian publik.
“Apakah cukup sampai disitu? Tidak. Harus tetap diawasi penggunaannya, termasuk penyimpanannya. Intinya jangan hanya untuk meredakan gejolak yang sedang terjadi saja,” jelas Didik.
Untuk itu dirinya meminta kepada Bupati Malang HM. Sanusi untuk bisa memastikan hal tersebut. Terlebih agar ke depannya, bisa memastikan bahwa hal serupa yang terselip ada dugaan penyimpangan itu tak kembali terjadi.
“Artinya jangan tutup mata, itu juga untuk jangka panjang. Ini pemerintahan, bukan paguyuban, semuanya dipertanggungjawabkan,” pungkas Didik.
Untuk diketahui, LIRA Jawa Timur menyoroti penggunaan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Malang yang melebihi ketentuan, yakni masing-masing menguasai 3 bahkan ada yang 4 unit mobil, artinya terdapat kelebihan 2 hingga 3 unit mobil. Adapun rinciannya, Darmadi (ketua) menguasai 2 unit, H.Kholiq 2 unit, Miskat 3 unit dan Sodikul Amin 2 unit.
Sebagaimana yang disebutkan didalam Permendagri nomor 11 tahun 2007 tentang perubahan atas permendagri nomor 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah. Bahwa setiap pimpinan dewan mendapatkan kendaraan dinas masing-masing 1 unit sedan atau minibus, yang membedakan adalah kapasitas mesinnya. Untuk ketua dewan berkapasitas mesin 2500 cc, sedangkan para wakil ketua 2200 cc. (M.Nur/Kis)
Pewarta : M.Nur