Naik Hampir Dua Kali Lipat! Simak Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Suaramalang – Pemilihan Umum alias Pemilihan Umum akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pada saat yang sama, warga negara Indonesia akan memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Guna mempercepat proses Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran pengurus Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum (KPPS Pemili).

Kemudian baru-baru ini diumumkan gaji KPPS 2024 naik dari tahun 2019. Berdasarkan laman resmi KPU, gaji KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu.

  • Gaji Ketua KPPS yang sebelumnya Rp 550.000 dinaikkan menjadi Rp 1.200.000 pada Pemilu 2024
  • Gaji anggota KPPS yang sebelumnya Rp 500.000 dinaikkan menjadi Rp 1.100.000 pada Pemilu 2024

Tugas Ketua dan Anggota KPPS

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Tugas ketua dan anggota KPPS diatur dalam Pasal 30 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan apabila peserta Pemilu tidak mempunyai saksi maka daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyiapkan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan penghitungan suara dan harus diserahkan kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

  • Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang belum diedarkan kepada PPS. Dan
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.

Exit mobile version