SUARAMALANG.COM, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan operasi gabungan yang berhasil menyita sebanyak 163 ribu batang rokok ilegal dari sebuah warung kopi di Surabaya, Jawa Timur.
Operasi penindakan ini dilakukan pada Kamis (2/10/2025) dengan menyasar dua lokasi yang dicurigai sebagai tempat distribusi rokok tanpa pita cukai.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa lokasi pertama berupa toko kelontong di kawasan Surabaya Barat tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Namun, di lokasi kedua berupa warung kopi, petugas mendapati 8.294 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 163.376 batang rokok tanpa pita cukai.
“Dari hasil temuan tersebut, sesuai dengan perhitungan Bea Cukai Sidoarjo, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp121 juta,” kata Agnis di Surabaya.
Ia menegaskan bahwa operasi gabungan ini menjadi langkah strategis Satpol PP Kota Surabaya untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi barang ilegal.
“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan karena tidak melalui mekanisme pengawasan yang semestinya,” jelasnya.
Agnis memastikan kegiatan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah-wilayah yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Kami akan terus melakukan operasi rutin ini, sekaligus mengajak masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya,” ujarnya.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut selanjutnya akan diamankan untuk kebutuhan penyelidikan dan proses hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Ngurah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai risiko hukum dan ekonomi dari perdagangan rokok ilegal.
“Dalam operasi ini, selain penyitaan, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha untuk menolak tawaran penjualan rokok ilegal dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Ngurah, upaya sosialisasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya.
Satpol PP Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menegaskan bahwa komitmen pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pengawasan ketat dan keterlibatan aktif masyarakat.
Dengan adanya operasi gabungan ini, pemerintah berharap potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi produk yang tidak sesuai standar kesehatan.
Upaya berkelanjutan yang dilakukan menunjukkan bahwa Kota Surabaya berkomitmen penuh dalam memberantas praktik perdagangan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan masyarakat.
Pewarta : M.Nan