Mengabarkan Fakta, Menginspirasi Masyarakat

Polresta Malang Kota Tegaskan Profesionalisme dalam Penyelidikan Laporan Yai Mim dan Sahara

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk bertindak profesional dan transparan dalam menangani dua laporan hukum yang melibatkan Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim dan Sahara.

Kedua pihak diketahui saling melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, persekusi, serta penistaan agama yang kini tengah diproses oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Yai Mim ke Polresta Malang Kota terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak Sahara.

Pemeriksaan terhadap Yai Mim berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa Imam Muslimin hadir memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.

“Yang bersangkutan telah memenuhi undangan dari penyidik dan dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas aduan pencemaran nama baik,” ujar Ipda Yudi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar lima jam, mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

Selain laporan utama terkait pencemaran nama baik, Yai Mim juga melayangkan dua laporan tambahan yang berisi dugaan persekusi dan dugaan penistaan agama.

“Terkait dua laporan tambahan itu sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” terang Ipda Yudi.

Di sisi lain, Sahara juga mengajukan laporan balik ke Polresta Malang Kota dengan tuduhan serupa, yakni dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Yai Mim.

“Untuk Bu Sahara sudah melakukan pengaduan, namun belum ada klarifikasi untuk dimintai keterangan,” jelas Ipda Yudi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Sahara mengenai waktu pemeriksaan sebagai saksi pelapor.

Polresta Malang Kota menegaskan tidak akan memihak salah satu pihak dan akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

“Apapun yang dilaporkan maupun diadukan masyarakat akan kami tangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ipda Yudi.

Ia menekankan, dalam setiap penanganan perkara, Polresta Malang Kota menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menerapkan tebang pilih.

“Artinya kami bersikap profesional dalam perkara ini, tanpa ada keberpihakan terhadap pihak mana pun,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua tokoh yang sama-sama mengklaim dirugikan atas pernyataan dan tindakan satu sama lain.

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi pihak yang menuduh atau menyebarkan informasi yang mencemarkan kehormatan seseorang.

Sementara itu, dugaan penistaan agama mengacu pada Pasal 156a KUHP, yang menjerat siapa pun yang di muka umum menyatakan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia.

Penyidik Polresta Malang Kota kini tengah mendalami bukti dan keterangan dari kedua pihak untuk memastikan kejelasan perkara sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Dengan sikap profesionalisme yang ditegaskan oleh Polresta Malang Kota, publik diharapkan dapat menilai bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian sengketa dan dugaan pelanggaran harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan perdebatan publik atau media sosial yang berpotensi memperkeruh keadaan.

Pewarta : *M.Nan/Sol

Exit mobile version