Seperti Macan Ompong, Wajah Inspektorat Tangani Penyelewengan Dana BOS di Kabupaten Malang

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan publik. Dengan ratusan sekolah negeri dan swasta penerima, aliran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun ini ternyata masih diwarnai praktik penyelewengan, mulai dari markup harga, laporan fiktif hingga pungutan liar.

Sejumlah pemberitaan media menegaskan hal itu. TribunJatim.com (2023) mengungkap indikasi markup pengadaan barang di beberapa sekolah negeri. TribunMalang.com (Agustus 2024) melaporkan masih banyak sekolah tidak memajang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, sehingga menghambat pengawasan orang tua dan komite.

Kasus serupa juga diungkap JatimNow.com (2024) dengan temuan pungutan liar di sebuah sekolah swasta di Kecamatan Kepanjen. Media yang sama juga menyoroti dugaan markup pengadaan peralatan olahraga dan bahan praktik seni di sekolah wilayah Kepanjen dan Tajinan, dengan modus kwitansi fiktif. MalangVoice.com melaporkan adanya LPJ fiktif di sejumlah sekolah, sementara MalangToday.co.id (Februari 2025) menulis keluhan orang tua siswa SMP swasta di Singosari yang dipaksa membayar “sumbangan sukarela” terkait pencairan BOS.

Menanggapi berbagai kasus itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang melalui wawancara dengan RadarMalang.id (Mei 2024) menyatakan bahwa sekolah-sekolah dengan “rapor merah” pengelolaan keuangan sudah dimasukkan dalam Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT). Audit dilakukan secara sampling berdasarkan laporan dan pengaduan, termasuk indikasi markup di dua sekolah wilayah Pakis, dan hasilnya telah dilaporkan ke Bupati.

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH, MH, saat memberi tanggapan kepada awak media (foto : istimewa).

Namun, peran Inspektorat ini dinilai belum maksimal. Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH, MH, menilai Inspektorat masih reaktif dan kurang proaktif.

“Inspektorat seharusnya menjalankan fungsi pembinaan dan konsultasi sebagaimana diatur Permendagri 65/2023. Pelatihan bendahara, sosialisasi aturan, serta audit sistem secara acak harusnya rutin dilakukan. Faktanya, Inspektorat baru bergerak setelah masalah muncul,” tegas Wiwid.

Ia juga menyoroti lemahnya audit menyeluruh dan berkelanjutan. Menurutnya, jika mayoritas temuan berasal dari whistleblower atau jurnalis, bukan dari audit internal Inspektorat, maka itu mencerminkan kelemahan dalam perencanaan pengawasan.

Wiwid menegaskan agar Inspektorat segera bangkit dari “tidur panjang” dengan melakukan pembinaan aktif, audit sistem pengendalian internal, memperkuat kolaborasi dengan stakeholder pendidikan, serta membangun kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penegakan hukum atas setiap penyimpangan. “Inspektorat tidak boleh menjadi macan ompong. Temuan harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi tegas hingga pelaporan ke aparat penegak hukum bila ada indikasi pidana,” ujarnya.

Dengan demikian, peran Inspektorat dinilai krusial agar dana BOS benar-benar sampai pada tujuan utamanya: meningkatkan mutu pendidikan dan menjamin masa depan generasi muda Kabupaten Malang.

Pewarta : Kiswara

Exit mobile version