Tekno  

Suaramalang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) termasuk kurir pengantaran. Menanggapi hal tersebut, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan THR kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja konvensional. Antara lain dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)….

Exit mobile version