Tekno  

Suaramalang – Dewan Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru pinjaman online ilegal (pinjol). Melalui Satgas PASTI, OJK menetapkan 233 pinjaman tidak valid dan 78 penawaran pinjaman swasta (swasta) hingga 31 Januari 2024. Saat ini, entitas-entitas yang berstatus ilegal tersebut telah diblokir karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Total, Satgas PASTI telah memblokir…

Exit mobile version