SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang untuk pertama kalinya membuka peluang bagi umat Islam melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Ketentuan baru tersebut tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menegaskan: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU;…
