Berita  

Suaramalang – Sekitar 333 anak kewarganegaraan ganda dari pernikahan campur di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI), jika tidak segera memilih kewarganegaraan. Kepala Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2022 menggantikan PP 2007, batas waktu terakhirnya adalah 31 Mei 2024. “Kami memberikan tenggang…

Exit mobile version