Suaramalang – Gojek menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol). SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo menegaskan, hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol adalah kemitraan. Dikatakannya, tukang ojek tidak diikutsertakan dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT,…