Tegas! UIN Malang Berlakukan Aturan Anti-Gratifikasi bagi Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik gratifikasi. Melalui Instruksi Rektor Nomor 1945 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi, kampus ini resmi mengatur pedoman sikap bagi seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa.

Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UIN Malang, Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si, pada 15 September 2025. Surat edaran ini menegaskan bahwa seluruh civitas akademika dilarang terlibat dalam praktik pemberian maupun penerimaan gratifikasi, baik dalam bentuk uang, barang, konsumsi, maupun fasilitas lainnya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan akademik.

“Mahasiswa tidak diperkenankan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada dosen atau tenaga kependidikan, termasuk saat bimbingan skripsi, ujian akhir, wisuda, hingga urusan beasiswa dan magang. Hal ini untuk menjaga marwah akademik sekaligus membangun integritas kampus,” tegas Prof. Ilfi dalam keterangan resminya.

  1. Instruksi Rektor tersebut memuat lima poin penting:
    Mahasiswa dilarang memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, terkait seluruh layanan akademik.
  2. Dosen dan tenaga kependidikan dilarang meminta gratifikasi dari mahasiswa maupun pihak luar dalam bentuk apapun.
  3. Sanksi akademik dan administratif diberlakukan bagi pihak yang terbukti melakukan atau menerima gratifikasi sesuai aturan universitas.
  4. Saluran pelaporan resmi disiapkan, yakni melalui Unit Pengendalian Gratifikasi UIN Malang di laman upg.uin-malang.ac.id dan sistem pengaduan dumas.uin-malang.ac.id.
  5. Pimpinan unit wajib memasang instruksi secara terbuka di titik layanan dan menyosialisasikannya kepada mahasiswa untuk memastikan seluruh sivitas akademika memahami aturan ini.

Wujudkan Kampus Bersih dan Profesional

Dengan diterbitkannya instruksi ini, UIN Malang menegaskan komitmennya membangun lingkungan kampus yang bersih, sehat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Instruksi ini juga menjadi bagian dari upaya universitas mewujudkan tata kelola pendidikan tinggi yang transparan dan berdaya saing.

Rektor menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan visi besar UIN Malang menjadi kampus bereputasi internasional, unggul dalam keilmuan, sekaligus menjunjung tinggi nilai keislaman dan integritas.

“Kami ingin mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter kuat, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi kejujuran,” ujarnya.

Instruksi ini mendapat apresiasi dari kalangan mahasiswa maupun dosen. Sejumlah mahasiswa menilai aturan ini penting agar proses akademik berjalan lebih sehat.

“Dengan adanya aturan ini, mahasiswa merasa lebih tenang. Semua bisa fokus ke prestasi tanpa ada rasa khawatir soal pungutan atau imbalan di luar aturan,” ujar Fathur, mahasiswa Fakultas Syariah.

Langkah UIN Malang ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat budaya anti-gratifikasi di sektor pendidikan. Diharapkan, kebijakan ini menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam menciptakan budaya akademik yang bersih dan berintegritas.

Pewarta : *Bahari

Exit mobile version