Tes Job Fit Sudah Rampung, ASN Kabupaten Malang Resah Menunggu Rotasi. LIRA : Ini Meritokrasi atau Like and Dislike?

SUARAMALANG.COM, Malang – Isu mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang kembali mencuat setelah dua rangkaian tes resmi untuk pejabat eselon, yakni uji asesmen dan job fit, rampung dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Budiar Anwar, pada Kamis (16/10/2025).

Dua tahapan seleksi yang diklaim menjadi dasar penempatan jabatan itu kini hasilnya sudah berada di meja Sekda Budiar sejak Sabtu (18/10/2025).

Namun, alih-alih membawa semangat meritokrasi dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), kabar di kalangan pejabat justru diwarnai kepanikan dan spekulasi.

Beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikabarkan resah karena mutasi besar yang akan ditetapkan Bupati Malang, Muhammad Sanusi, diyakini tidak sepenuhnya berdasarkan hasil uji kompetensi, melainkan juga kedekatan personal dengan pejabat tertentu di lingkaran Sekda.

Dalam wacana birokrasi lokal, nama Sekda Budiar Anwar disebut-sebut sebagai sosok kunci dalam menentukan arah rotasi pejabat.

Meski secara hukum keputusan mutasi merupakan hak prerogatif Bupati, banyak pihak menilai pengaruh Budiar dalam proses penyusunan rekomendasi jabatan terlalu besar.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran jika praktik lama berbasis “like and dislike” kembali mencoreng reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah pusat.

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH, MH (dok.istimewa)

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., menyoroti keras fenomena ini.

“Jika benar sampai terjadi mutasi pegawai secara besar-besaran hanya berdasar bagaimana pegawai bersangkutan pintar-pintarnya menjalin hubungan dengan Sekda Budiar dan pendekatan kepada Bupati, maka itu adalah pelecehan kepada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengisyaratkan adanya suatu sistem kepegawaian yang menghindari cara primitif like and dislike,” ujar Wiwid.

Ia menegaskan, dua tes yang telah dilaksanakan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk investasi anggaran daerah yang semestinya digunakan secara objektif.

“Lagipula bukankah agenda yang tentu tidak gratis dengan giat assessment dan job fit merupakan cara membaca kemampuan juga potensi pegawai untuk disesuaikan dengan kebutuhan dalam jabatan, kalau hasilnya ternyata tidak dipakai kan berarti hanya buang-buang anggaran rakyat saja,” tambahnya.

Wiwid juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat kementerian untuk memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat.

“Coba nanti kami akan tag dan konsultasi atau pengaduan kepada Kemen-PANRB, biar setidaknya ada perhatian khusus untuk Kabupaten Malang, apakah di era sekarang masih ada ruang untuk cara yang tidak elok tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa timbul jika situasi dibiarkan.

“Bisa saja hal itu dilihat sebagai cara Sekda untuk mengintimidasi pegawai agar dekat-dekat dengan dirinya bila menghendaki suatu jabatan strategis. Ini berarti reformasi birokrasi mundur,” tegasnya.

Mutasi ASN diatur jelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua regulasi itu menegaskan pentingnya sistem merit berbasis kompetensi dan integritas, bukan hubungan personal.

Kini, publik menunggu langkah Bupati Malang Muhammad Sanusi — apakah ia akan menegakkan prinsip meritokrasi, atau justru mempertahankan politik kedekatan yang mengaburkan makna profesionalisme aparatur sipil negara.

Exit mobile version