SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Proses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski seleksi telah dilaksanakan sejak Juli 2024, hingga akhir 2025 belum juga ada pelantikan pejabat hasil seleksi tersebut.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 58/PANSEL/JPTP-MLG/VII/2024, Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama telah menetapkan tiga peserta terbaik untuk masing-masing posisi jabatan strategis. Penetapan itu dilakukan setelah rapat panitia seleksi pada Rabu, 3 Juli 2024.
Namun hingga kini, hasil seleksi tersebut tidak kunjung dieksekusi. Pemkab Malang justru masih menugaskan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) untuk menduduki posisi-posisi penting di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Situasi ini semakin mengundang tanda tanya ketika pada Senin (13/10/2025), sebanyak 12 pejabat Pemkab Malang mengikuti uji kompetensi di Kantor Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Beberapa pejabat mengaku belum memahami secara pasti tujuan dari uji kompetensi tersebut. Bahkan, ada yang mengaku telah beberapa kali mengikuti kegiatan serupa tanpa kejelasan hasil. Seorang pejabat senior yang enggan disebut namanya mengungkapkan kebingungan karena merasa posisinya kini sudah tidak lagi strategis.
Keheranan publik pun bertambah setelah mengetahui bahwa di antara peserta uji kompetensi tersebut terdapat pejabat yang hampir memasuki masa pensiun, termasuk Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.
Terkait hal ini, Advokat dan Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH., menilai bahwa pelaksanaan uji kompetensi ASN memang memiliki dasar hukum yang kuat, namun harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Secara hukum, uji kompetensi ASN memiliki dasar yang kuat. Dasarnya antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan pentingnya pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi. Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS juga mengatur peran Baperjakat dalam memberikan pertimbangan rotasi dan promosi jabatan,” jelas Wiwid.
“Namun, pelaksanaan uji kompetensi harus dilakukan secara fair dan transparan, bukan sekadar formalitas atau kegiatan yang justru memboroskan anggaran daerah,” tambahnya.
Ia menilai, fakta bahwa hasil seleksi JPT tahun 2024 justru diabaikan menunjukkan lemahnya perencanaan sistem penataan pejabat di Pemkab Malang.
“Ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah tidak konsisten dalam menindaklanjuti proses seleksi yang sudah sah dan resmi. Apalagi kemudian muncul kegiatan uji kompetensi baru tanpa kejelasan arah dan hasil,” pungkas Wiwid.
