Uji Kompetensi Pejabat Pemkab Malang Dinilai Minim Transparansi, Publik Pertanyakan Arah Regenerasi ASN

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Sebanyak 12 pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengikuti uji kompetensi di Kantor Assessment Center Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (13/10/2025).

Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari proses evaluasi dalam rangka rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Malang.

Namun, pelaksanaan uji kompetensi itu justru menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan internal dan pemerhati kebijakan publik.

Beberapa pejabat mengaku belum memahami arah dan tujuan dari uji kompetensi tersebut, meski ada di antara mereka yang telah mengikuti tes serupa hingga tiga kali.

Seorang pejabat senior bahkan mengungkapkan kebingungan karena posisinya saat ini dianggap sudah tidak strategis dalam struktur pemerintahan daerah.

Publik juga mempertanyakan komposisi peserta, sebab sejumlah nama yang mengikuti uji kompetensi merupakan pejabat senior yang sudah mendekati masa pensiun, termasuk Ir. Tomie Herawanto, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Malang.

Pemerhati kebijakan publik dan Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai proses ini tidak mencerminkan pola regenerasi yang sehat dalam birokrasi.

Menurutnya, banyaknya pejabat lama dalam daftar peserta menunjukkan belum adanya mekanisme pembinaan dan promosi yang berpihak pada kader muda ASN yang potensial.

Wiwid juga menyoroti kurangnya transparansi dari Pemkab Malang terkait tujuan, indikator penilaian, dan tindak lanjut dari hasil assessment tersebut.

Ia menilai, tanpa kejelasan arah dan ukuran kinerja, proses ini berisiko hanya menjadi formalitas yang tidak berdampak pada peningkatan profesionalisme aparatur.

“Uji kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat, akantetapi bila dilakukan dengan tolok ukur yang jelas serta dilakukan dengan pertanggung jawaban publik yang akuntabel, kita tahu hal itu setidaknya ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada pokoknya memberikan panduan untuk ASN hendaknya senantiasa mendapatkan pembinaan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta uji kompetensi, dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan didalamnya memuat regulasi tentang peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memberi pertimbangan dalam rotasi dan promosi jabatan, demikian juga sejumlah ketentuan didalam Peraturan Menteri PANRB juga menegaskan pentingnya uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan maupun kenaikan jabatan fungsional,” kata Wiwid Tuhu.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Malang belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil assessment dan arah kebijakan dari pelaksanaan uji kompetensi tersebut.

Secara hukum, pelaksanaan uji kompetensi merupakan langkah sah dalam rangka menjaga profesionalisme ASN dan meningkatkan kapasitas birokrasi.

Namun, tanpa transparansi dan akuntabilitas publik, kegiatan semacam ini berpotensi tidak menghasilkan perubahan nyata dalam pola regenerasi dan sistem karier ASN di lingkungan Pemkab Malang.

Proses uji kompetensi idealnya menjadi instrumen strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan sekadar seremoni administratif yang berulang tanpa arah kebijakan yang jelas.

Exit mobile version