Iklan

Serobot Tanah Warga di Supiturang, Pemkot Malang di Somasi Pemilik Tanah

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang— Diduga menyerobot tanah milik warga seluas kurang lebih 4.980 meter persegi yang berada di kawasan Supiturang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Pemkot Malang disomasi dan bila mengindahkan akan digugat ke pengadilan.

Dugaan tersebut mencuat setelah Pemkot memasang papan bertuliskan aset pemerintah kota di atas lahan yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Iklan

Pemilik lahan, Joko Wahyono, melalui Kuasa Hukum, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, mengatakan pemasangan papan aset Pemkot Malang dilakukan sejak 13 November 2025 tanpa pemberitahuan maupun komunikasi dengan kliennya.

Padahal, lanjut Djoko, lahan tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian tebu dan tidak pernah ditelantarkan.

“Tanah itu dibeli klien kami sejak 1990 dan dikelola hingga sekarang. Tiba-tiba muncul papan aset Pemkot tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami duga sebagai penyerobotan tanah warga. Posisi tanah sekarang telah disewa Pabrik Gula Kebongagung sejak tahun 2019 hingga 2028,” ujar Djoko, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, kliennya memiliki alas hak yang kuat berupa Persil bernomor 108, Letter C desa bernomor 1926, Klas D.II serta akta jual beli yang sah sejak tahun 1990 bernomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus.

Bahkan sebagian lahan di kawasan Supiturang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya, yang dinilai menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut. ” Untuk areal Supiturang, dulu Pemkot Malang juga beli ke klien kami,” tegasnya.

Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkot Malang pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi.

“Karena tidak ada respons, makanya kami hari ini melayangkan somasi. Tujuannya agar ada inisiasi pertemuan antara Pemkot, klien kami, dan pihak pertanahan untuk membuka data dan mencari kebenaran,” jelasnya.

Djoko juga menyoroti papan aset yang dipasang tanpa mencantumkan nomor registrasi aset daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya kesalahan administrasi atau klaim sepihak atas tanah milik masyarakat.

Ia menegaskan, langkah somasi merupakan upaya awal untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan demi memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi hak-hak warga harus dilindungi. Jangan sampai ada penguasaan tanah masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Djoko.

Hingga berita ini dibuat , pihak Pemerintah Kota Malang lewat Kabag Hukum, Suparno SH, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Pewarta:*M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan