Iklan

23 Tahun Tak Lapor Kekayaan, Djamari Chaniago yang Dilantik Prabowo Jadi Menko Polhukam Wajib Perbarui LHKPN ke KPK

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta — Djamari Chaniago resmi dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam reshuffle kabinet yang digelar Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Pelantikan ini menjadi sorotan publik karena Djamari belum pernah menjabat di posisi politik sebelumnya dan terakhir tercatat sebagai perwira tinggi TNI yang pensiun dengan pangkat jenderal.

Iklan

Berdasarkan penelusuran nama Djamari Chaniago tercatat dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 2002 saat menjabat Kepala Staf Umum TNI.

Dalam laporan yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Oktober 2002, Djamari melaporkan total harta kekayaan senilai Rp3.239.579.188 ditambah USD46.689.

Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1.500.670.000 yang berlokasi di Kabupaten Malang dan Kabupaten Bogor.

Rinciannya, tanah dan bangunan di Kabupaten Malang seluas 2.785 meter persegi dan 414 meter persegi dengan nilai Rp550.000.000, serta tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas 450 meter persegi dan 345 meter persegi dengan nilai Rp950.670.000.

Djamari juga melaporkan kepemilikan enam kendaraan bermotor dengan total nilai Rp850.500.000 yang terdiri dari satu unit Land Rover 1988 yang diperoleh dari hibah, KIA 2002, Mitsubishi 1998, BMW 2001, dan dua unit Harley Davidson 1999.

Selain itu, terdapat harta berupa logam mulia, batu mulia, dan barang seni dengan nilai total Rp234.266.000, serta aset pertanian senilai Rp43.810.000.

Dalam kategori harta bergerak lainnya, Djamari melaporkan kepemilikan senilai Rp44.800.000 yang mencakup barang elektronik dan rumah tangga.

Di bagian kas dan setara kas, ia mencatat saldo sebesar Rp565.533.188 dan USD46.689 yang tersimpan di rekening giro dan tabungan.

Menariknya, laporan tersebut tidak mencantumkan adanya utang, sehingga total kekayaan bersih sepenuhnya berasal dari aset yang dilaporkan.

Sejumlah media melaporkan adanya selisih perhitungan total kekayaan Djamari karena faktor konversi kurs dolar AS, di mana sebagian menyebutkan angka Rp3,7 miliar termasuk aset dalam USD.

Pelantikan Djamari sebagai Menko Polhukam memunculkan pertanyaan publik terkait pembaruan laporan LHKPN, mengingat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mewajibkan pejabat negara menyampaikan LHKPN terbaru saat menjabat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa setiap pejabat negara yang dilantik, termasuk menteri, wajib melaporkan kekayaan secara lengkap dan benar kepada KPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“KPK akan memantau kepatuhan pejabat negara, termasuk menteri baru, untuk segera menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari transparansi publik dan pencegahan korupsi,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, Rabu (17/9/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan laporan terbaru LHKPN Djamari Chaniago pasca dilantik sebagai Menko Polhukam.

Ketiadaan laporan terbaru ini memicu dorongan dari sejumlah aktivis antikorupsi agar KPK segera melakukan verifikasi dan mengumumkan kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Djamari hingga saat ini belum memberikan pernyataan langsung terkait kekayaan terbarunya maupun langkah yang akan diambil untuk mematuhi aturan pelaporan LHKPN.

Publik menantikan komitmen Djamari dalam menegakkan transparansi dan integritas, terutama di tengah sorotan terhadap kabinet baru Presiden Prabowo Subianto yang disebut akan fokus pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Pewarta : Kiswara

Iklan
Iklan
Iklan