4 Kriteria Warga DKI yang KTP-nya Berisiko Dinonaktifkan: Cek Status Anda!

Suaramalang – Pemprov DKI Jakarta akan mengatur identitas warganya dengan menonaktifkan sebanyak 94 ribu kartu tanda penduduk Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, penonaktifan identitas akan dilakukan secara bertahap setiap bulannya dimulai dari warga yang meninggal dunia.

Warga meninggal dunia sebanyak 81.000 orang dan RT hilang sebanyak 13.000 orang, kata Budi Awaluddin, dikutip dari detikcom.

Budi Awaluddin menambahkan, penonaktifan KTP masih menunggu hasil pemilu 2024 agar prosesnya berjalan lancar.

Program penataan dan pengendalian penduduk menurut domisili akan dilaksanakan setelah pemilu, saat ini kami masih menunggu keputusan resmi dari KPU, lanjutnya.

Program penonaktifan ini merupakan program yang direkomendasikan DPRD DKI Jakarta agar Dukcapil Disukcapil DKI Jakarta dapat menyelenggarakan administrasi kependudukan.

Memang ini hasil rekomendasi Komisi A DPRD DKI Jakarta saat sosialisasi tahun lalu kami sampaikan, tutupnya.

Empat kriteria yang disebutkan Budi Awaluddin antara lain:

1. Keberatan dari pemilik rumah/sewa/bangunan

2. Penduduk yang secara de facto bukan penduduk lebih dari satu tahun

3. Larangan dari instansi/lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP Elektronik (e-KTP) yang belum dicatatkan selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.