SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023 kembali memasuki babak baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK memanggil empat saksi penting dalam perkara ini pada Senin, 13 Oktober 2025, namun seluruhnya tidak hadir dalam pemeriksaan.
Empat saksi tersebut adalah Aya Natalia, pegawai TRG Investama; John Tangkey, Direktur Utama PT Hanindo Citra; Iskandarsyah, Business Development Head Hanindo Citra; dan Suhendra Kurniawan, Manajer Keuangan Hanindo Citra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran keempat saksi tersebut.
“Saksi tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
Menurut Budi, dua dari empat saksi tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik.
“Saksi satu dan dua, tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” ujarnya.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni Iskandarsyah dan Suhendra, disebut mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada 2018 hingga 2023.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari PT Hanindo Citra dan PT TRG Investama.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JT selaku Dirut PT Hanindo Citra,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, meskipun belum seluruhnya diumumkan kepada publik.
Salah satu tersangka yang telah diketahui adalah Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang juga menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
KPK menyebut bahwa proses penyidikan kini telah memasuki tahap akhir, dan sedang dilakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan tengah memfinalisasi proses penyidikan kasus digitalisasi SPBU dan menunggu hasil audit BPK untuk memperkuat dasar penetapan tersangka berikutnya.
Hingga kini, penyidik KPK belum menjelaskan alasan keterkaitan antara para saksi dari Hanindo Citra dan TRG Investama dengan proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Namun ketidakhadiran keempat saksi sekaligus memunculkan pertanyaan publik tentang koordinasi dan kemungkinan adanya upaya menunda proses hukum.
KPK menegaskan tetap akan memanggil ulang seluruh saksi untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan menelusuri jejak aliran dana proyek digitalisasi yang disebut bernilai triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi nasional yang seharusnya meningkatkan transparansi transaksi bahan bakar di seluruh SPBU Pertamina di Indonesia.
Proyek yang semula dimaksudkan untuk mengintegrasikan data transaksi penjualan BBM melalui sistem digital justru kini menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta ke dalam pusaran hukum.