SUARAMALANG.COM, Kediri – Sebanyak 467 keluarga penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kota Kediri, Jawa Timur, resmi dicoret dari daftar penerima usai terindikasi terlibat judi online.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan ini setelah melakukan verifikasi terhadap rekening para penerima bansos.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, membenarkan pencoretan ini dan memahami keresahan masyarakat, terutama mereka yang merasa tidak pernah bermain judi online namun terdampak kebijakan tersebut.
“Masyarakat yang merasa namanya dicoret dapat melapor melalui kelurahan, pendamping PKH, atau langsung ke Dinas Sosial Kota Kediri,” kata Paulus saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Paulus menjelaskan, bagi penerima bansos yang terdampak namun terbukti tidak terlibat dalam aktivitas judi online, pemerintah memberikan kesempatan melakukan reaktivasi status penerima bansos.
Proses reaktivasi hanya dapat dilakukan satu kali melalui mekanisme pelaporan ke pendamping PKH.
Penerima diwajibkan mengisi formulir klarifikasi yang ditandatangani oleh penerima, pendamping, dan pejabat Dinas Sosial, melampirkan foto rumah tampak depan, kemudian formulir tersebut diserahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti.
Setelah itu, petugas Dinsos dan pendamping PKH akan melakukan verifikasi lapangan dengan mendatangi rumah peserta yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran data.
Menurut Paulus, sudah ada beberapa penerima bansos yang mengajukan reaktivasi dan diverifikasi di lapangan.
Hasil penelusuran menunjukkan mayoritas penerima yang dicoret tidak terlibat langsung dalam praktik judi online.
“Setelah dilakukan penelusuran di lapangan, ditemukan bahwa mayoritas penerima yang dicoret ternyata menjadi korban penyalahgunaan identitas. Identitas mereka dipinjam oleh orang lain dan digunakan untuk aktivitas judi online,” ungkap Paulus.
Adapun jumlah total penerima PKH dan BPNT di Kota Kediri tercatat 28.718 orang, sehingga pencoretan ini hanya mempengaruhi sekitar 1,6% dari total penerima.
Paulus mengingatkan seluruh penerima bansos untuk bijak menggunakan bantuan sesuai peruntukannya.
Bantuan BPNT yang berupa sembako harus dipergunakan untuk kebutuhan pangan pokok seperti beras, telur, minyak goreng, dan bahan makanan penting lainnya.
Sementara itu, bantuan PKH difokuskan untuk pemenuhan kebutuhan utama seperti pendidikan dan kesehatan anak serta kebutuhan pokok keluarga.
“Masyarakat harus bijak menggunakan bantuan, lindungi data pribadi, dan jangan terlibat judi online dalam bentuk apa pun. Jika terbukti, bansos akan dihapus secara permanen,” tegas Paulus.
Pencoretan penerima bansos yang terindikasi judi online ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dana bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi penerima bansos lainnya agar tidak tergiur judi online yang merugikan diri sendiri dan masyarakat luas.
Pewarta : M.Nan