Opini  

Soroti Pemeriksaan Pengurus Korpri Diduga Korupsi, LIRA: Kejaksaan Jangan Offside

Suaramalang.com,Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tengah menyoroti dugaan korupsi yang disebut tengah terjadi di tubuh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Tetapi dalam hal ini, sorotan tidak diberikan pada jalannya kasus, namun lebih kepada intervensi pihak Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan.

Sebagai informasi, pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen tengah dalam penyelidikan dugaan tersebut. Sejunmlah pengurus Korpri yang kebetulan berstatus sebagai mantan aparatur sipil negara (ASN) maupun yang masih aktif bertugas telah dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Namun sayangnya, menurut Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Wiwid Tuhu Prasetyanto, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepanjen bertindak di luar wewenangnya. Bahkan dirinya menyebut jika tindakan Kejaksaan Negeri Kepanjen telah di luar batas atau offside.

“Dugaan itu terjadi di dalam internal Korpri Kabupaten Malang. Korpri ini bukan lembaga negara, bukan juga alat negara. Tapi organisasi yang kebetulan anggotanya adalah ASN,” ujar Wiwid.

Sehingga menurutnya, jika ada dugaan permasalahan hukum yang berwenang adalah pihak kepolisian. “Itu pun harus ada aduan. Yang perlu digaris bawahi, meskipun anggotanya (Korpri) adalah ASN, Korpri bukanlah lembaga atau alat negara,” terangnya.

Masuknya Kejaksaan dalam pengusutan dugaan tersebut sebenarnya bisa saja dilakukan. Asalkan, dugaan korupsi tersebut mengarah pada dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

“Nah Korpri ini kan uangnya dari iuran anggota. Bukan dapat suntikan dari APBD, lalu apa korelasinya Kejaksaan melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Dirinya menduga bahwa dalam hal ini, ada upaya dari oknum tertentu yang ingin menyebarkan kesan ancaman atau ketakutan. Yakni dengan memanfaatkan status pengurus Korpri sebagai ASN atau mantan ASN yang erat kaitannya dengan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum jika sedang berpekara hukum.

“Selama ini masyarakat takut kalau berurusan dengan kejaksaan. Ini sudah bukan jamannya lagi menakuti masyarakat. Fenomena itu harus dihilangkan. Sehingga masyarakat tenang ayem dapat perlindungan hukum. Bukan untuk menakut-nakuti,” terangnya.

Sebelumnya, dihimpun dari berbagai sumber, ada dua orang yang telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kepanjen untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya yakni Ketua Yayasan Korpri Didik Budi Mulyono dan Bendahara Yayasan Wahyu Kurniati.

“Nantinya para penerima dan pengelolaan dana turut pula dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Untuk lid pemeriksaan hingga dik selanjutnya, menunggu hasil pemeriksaan para saksi dan masih banyak lagu saksi karena nilainya banyak mencapai miliaran,” tegasnya.

Pewarta M. Nur