Suaramalang.com, KABUPATEN MALANG – Trend pendidikan di Kabupaten Malang kembali mendapat kabar tak sedap. Kabar tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diduga terjadi di sekolah dasar (SD) negeri Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Perkara itu pun saat ini telah diadukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Informasi diterima media ini, aduan tersebut secara resmi dilakukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) pada 26 Juni 2025 lalu.
Terdapat sejumlah pokok permasalahan yang turut disampaikan LIRA melalui surat permohonan pemberian informasi dan klarifikasi kepada Inspektorat Kabupaten Malang.
Yang pertama yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS. Dimana dalam hal ini, kepala sekolah yang bersangkutan disinyalir memegang dan mengendalikan sendiri dana BOS. Sedangkan bendahara sekolah hanya membawa catatan dan sejumlah uang sekitar 10 jutaan saja.
Kedua, pemanfaatan dana BOS tidak dilakukan sesuai rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Sedangkan RKAS dilakukan setiap menjelang tahun ajaran baru, berdasarkan hasil evaluasi tahun lalu.
“RKAS itu kan menyusun kebutuhan anggaran sekolah berdasarkan raport sekolah tahun lalu. Di dalamnya melibatkan bendahara sekolah, dewan guru dan komite sekolah,” jelas Plt.Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto.
Selanjutnya mengenai pembelanjaan yang menggunakan dana BOS. Dimana seharusnya, pembelanjaan dana BOS untuk kebutuhan sekolah seharusnya menggunakan aplikasi sistem informasi pengadaan di sekolah (SIPLah).
Selain itu, SD Negeri Kendalpayak disinyalir tidak memiliki sistem informasi yang akuntabel terkait pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Sehingga dalam hal ini, warga sekolah tidak mengetahui informasi yang akurat terkait pemanfaatan dana BOS.
Tak hanya pemanfaatan dana BOS, sekolah tersebut disinyalir juga masih melakukan sejumlah tarikan atau pungutan kepada wali murid. Yang lebih memprihatinkan, pungutan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang seharusnya sudah tercover dana BOS.
“Nah itu patut diduga ada double anggaran,” imbuh Wiwid.
Saat ini, pihaknya masih menunggu respon resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang. Ia pun berharap agar Inspektorat sebagai APIP dapat memberikan respon yang cepat terkait hal tersebut.
“Kita tunggu dalam tempo setidaknya tujuh hari dari surat itu disampaikan. Kita berharap ada gerak cepat, karena ini sudah fase penerimaan siswa baru. Harapannya tidak menyisakan masalah di periode berikutnya,” jelas Wiwid.
Informasi didapat media ini, di SDN Kendalpayak, setiap siswa setidaknya mendapat alokasi dana BOS hampir mencapai Rp 900 ribu. Dalam hal ini, pengelolaan dana BOS seharusnya dapat dilakukan dengan melibatkan seluruh warga sekolah, sehingga dapat dengan mudah pengawasannya.
Namun, di sekolah tersebut pemanfaatan dana BOS diduga hanya dilakukan oleh Kepala Sekolah dan operator dana BOS di sekolah tersebut. Sebagai informasi, selain SD Negeri Kendalpayak, aduan juga ditujukan untuk SDN 1 Pakisaji, karena diduga melakukan hal yang sama.
Pewarta : Brama