Kapan Dana PIP 2025 Cair? Ini Jadwal Lengkap Termin 2 dan Cara Penarikannya

SUARAMALANG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali mencairkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Saat ini, pencairan memasuki tahap termin 2 yang dijadwalkan berlangsung sejak Mei hingga September 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022. Pemerintah terus mendorong pemerataan akses pendidikan melalui bantuan ini, dengan harapan dapat menekan angka putus sekolah di berbagai jenjang.

“Dalam upaya mengurangi angka putus sekolah dan keterjaminan akses pendidikan pada anak dari keluarga miskin, pemerintah memberikan bantuan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP,” bunyi keterangan resmi dari laman Puslapdik Kemendikdasmen.

Penerima bantuan PIP adalah anak-anak usia 6 hingga 21 tahun yang sedang menempuh pendidikan di jalur formal (SD, SMP, SMA/SMK) maupun non-formal seperti Paket A, B, dan C. Program ini juga menyasar siswa dari pendidikan khusus. Persyaratan penerima mencakup kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pemerintah juga memberi ruang bagi pertimbangan khusus, termasuk anak yatim piatu, korban bencana alam, hingga anak dengan kelainan fisik.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang dan tingkat kelas. Untuk tahun 2025, siswa Sekolah Dasar kelas I hingga V menerima Rp450.000 per tahun, sementara kelas VI mendapatkan Rp225.000. Siswa SMP kelas VII dan VIII mendapat Rp750.000 per tahun, dan kelas IX menerima Rp375.000. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK, bantuan yang diterima lebih besar: siswa kelas X dan XI mendapat Rp1.800.000 per tahun, sementara siswa kelas XII memperoleh Rp900.000.

Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima melalui bank penyalur yang telah ditetapkan, yakni Bank BRI untuk jenjang SD hingga SMP, BNI untuk SMA, serta BSI untuk semua jenjang. Penarikan dana bisa dilakukan dengan dua cara: melalui mesin ATM bagi siswa yang sudah memiliki kartu ATM—biasanya berusia 17 tahun ke atas—atau melalui teller di bank penyalur.

“Masukkan kartu ATM ke slot yang tersedia pada mesin… Tekan angka PIN dan pastikan tidak ada orang lain yang melihat saat Anda mengetiknya agar kerahasiaan rekening terjaga,” tulis panduan resmi penarikan dana PIP dari laman Kemendikdasmen.

Bagi siswa yang belum memiliki ATM, penarikan bisa dilakukan melalui teller dengan membawa dokumen pendukung seperti buku tabungan, KTP orang tua atau siswa, kartu keluarga (KK), dan surat kuasa bila diwakilkan. “Datang ke kantor cabang bank penyalur yang terdekat saat jam operasional layanan… Teller akan memproses permintaan dan memverifikasi data yang diberikan,” tulis instruksi resmi terkait prosedur tersebut.

Untuk mengetahui apakah siswa termasuk penerima PIP, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hasil status kepesertaan akan langsung ditampilkan.

Pemerintah berharap, pencairan PIP 2025 termin 2 ini dapat menjadi bentuk dukungan konkret agar tidak ada lagi anak-anak Indonesia yang harus menghentikan sekolah hanya karena keterbatasan ekonomi.

Pewarta : M.Nur