SUARAMALANG.COM, Kabupaten Tulungagung – Pemerintah Kabupaten Tulungagung memastikan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari APBD dan DBHCHT akan segera dilakukan bulan ini.
Kepastian ini disampaikan usai kendala administrasi berupa belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang selama ini menjadi dasar pencairan hampir rampung.
Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahiyd Masrur mengatakan bahwa proses administratif tersebut kini sudah memasuki tahap akhir.
“SK Bupati sudah di depan mata, tinggal menunggu pencairan. Target kami bantuan bisa cair bulan ini,” kata Wahiyd, Selasa (15/7/2025).
Program BLT APBD Tulungagung 2025 ini menyasar warga rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, hingga masyarakat rentan miskin ekstrem.
Selain itu, buruh pabrik tembakau juga akan mendapat bantuan melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tulungagung, Teguh Abianto menambahkan bahwa total penerima BLT tahun ini mencapai 11.377 keluarga penerima manfaat (KPM).
“Program ini menyasar lansia, warga rentan miskin ekstrem, penyandang disabilitas, serta buruh pabrik tembakau yang mendapat alokasi dari DBHCHT. Totalnya 11.377 KPM,” ujar Teguh.
Keterlambatan pencairan yang semestinya disalurkan sejak Maret 2025 itu disebabkan belum tuntasnya proses administrasi.
Namun, Teguh memastikan bantuan tetap akan disalurkan dengan sistem rapel, menyesuaikan periode yang sempat tertunda.
“Masing-masing jenis bantuan memiliki skema penyaluran dan besaran berbeda, tetapi prinsipnya akan tetap kami rapel sesuai periode yang belum tersalurkan,” jelasnya.
Adapun rincian bantuan yang akan diterima oleh masyarakat Tulungagung adalah sebagai berikut:
DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau):
9.752 KPM.
Masing-masing menerima Rp200 ribu per bulan selama 5 bulan.
Total Rp1 juta per tahun.
BLT Rentan Miskin Ekstrem:
1.040 KPM.
Menerima Rp200 ribu per bulan selama 9 bulan.
Total Rp1,8 juta per tahun.
BLT Lansia:
200 KPM.
Menerima Rp200 ribu per bulan selama 9 bulan.
Total Rp1,8 juta per tahun.
BLT Disabilitas:
385 KPM.
Menerima Rp200 ribu per bulan selama 9 bulan.
Total Rp1,8 juta per tahun.
Wahiyd memastikan bahwa meski sempat tertunda, tidak ada aturan yang membatasi waktu pencairan BLT selama tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).
“Yang penting tetap cair sesuai nilai yang ditetapkan dalam perbup,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tidak berdampak besar pada keberlangsungan hidup penerima manfaat.
“Alhamdulillah hingga kini angka kemiskinan ekstrem di Tulungagung masih nol kasus. Artinya, jaringan perlindungan sosial lainnya tetap berjalan,” ujar Wahiyd.
Teguh pun berharap proses administrasi segera rampung agar hak para penerima bisa segera tersalurkan seluruhnya.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan terdaftar sebagai penerima BLT APBD maupun DBHCHT, berikut syarat dan ketentuannya:
Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial.
Merupakan warga dengan kategori rentan miskin ekstrem, lansia, penyandang disabilitas, atau buruh pabrik tembakau.
Memiliki KTP elektronik dan berdomisili di Kabupaten Tulungagung.
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain yang bersumber dari APBD atau APBN.
Memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penyaluran.
Dengan adanya pencairan ini, diharapkan seluruh penerima manfaat dapat segera menikmati haknya sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat rentan.
Pewarta : M.Nur