SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Polres Batu menegaskan komitmen untuk menertibkan penggunaan sound horeg atau sound system bertenaga tinggi yang kerap memekakkan telinga dalam berbagai kegiatan masyarakat, khususnya karnaval bersih desa.
Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan warga serta imbauan resmi dari Polda Jawa Timur yang menyoroti dampak negatif kebisingan berlebih terhadap masyarakat.
Kabag Ops Polres Batu, Kompol Anton Widodo, menyatakan bahwa pembatasan sound horeg dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
“Sound horeg ini memang jadi sorotan. Bahkan sudah ada fatwa haram dari MUI. Kita dari kepolisian lebih menekankan sisi ketertiban umum, kenyamanan warga dan juga perlindungan lingkungan,” tegas Anton, Senin (21/7/2025).
Polres Batu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yang secara tegas menetapkan batas maksimal kebisingan di kawasan permukiman hanya 60 desibel.
Anton menjelaskan, penggunaan sound system dengan kapasitas besar seperti truk bermuatan 8 hingga 12 subwoofer dipastikan melampaui ambang batas tersebut.
“Kalau truk besar dengan 8 subwoofer itu jelas melebihi ambang batas. Warga terganggu, anak kecil susah tidur, orang tua jadi stres,” ungkap Anton.
Dalam upaya menegakkan aturan, Polres Batu membatasi penggunaan kendaraan untuk peserta karnaval hanya pada jenis L300 dengan maksimal empat subwoofer.
Khusus di Desa Giripurno, diberlakukan pelonggaran menjadi colt diesel dengan maksimal lima subwoofer, namun tetap harus menjaga tingkat kebisingan di bawah 60 desibel.
“Kami tidak melarang karnaval. Silakan digelar, tapi jangan ganggu kenyamanan orang lain. Sound yang digunakan pun harus sewajarnya,” tambah Anton.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, turut menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial wajib melalui proses asesmen sebelum izin diterbitkan.
“Izin hanya diberikan setelah asesmen matang dalam rakor. Kalau ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan keluar,” tegas Andi Yudha.
Ia juga mengingatkan bahwa dalih budaya baru tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aturan kebisingan.
“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu ada penataan. Ada estetika. Bukan kebebasan tanpa aturan,” ujarnya.
Kapolres juga menyerukan kepada para produsen sound system hiburan agar mulai menyesuaikan produksi perangkat mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan buat perangkat yang melanggar aturan. Jangan ada kesenangan sesaat yang merusak ketenangan masyarakat,” imbuhnya.
Polres Batu menyiapkan 130 personel gabungan untuk pengamanan, sekaligus memastikan kendaraan dan peserta karnaval mematuhi aturan kebisingan.
Aturan Pembatasan Sound System di Karnaval:
Batas kebisingan: Maksimal 60 desibel (mengacu Permen LH Nomor 48 Tahun 1996).
Kendaraan:
Umum: Mobil L300, maksimal 4 subwoofer.
Khusus Desa Giripurno: Colt Diesel, maksimal 5 subwoofer.
Waktu kegiatan: Maksimal pukul 23.00 WIB.
Larangan: Mabuk-mabukan, narkoba, dan perkelahian selama karnaval.
Sanksi Jika Melanggar:
Teguran lisan di lokasi.
Penghentian kegiatan langsung.
Pembubaran paksa oleh aparat.
Penolakan izin keramaian untuk kegiatan berikutnya jika ditemukan pelanggaran.
Dengan langkah tegas ini, Polres Batu berharap karnaval tetap menjadi ajang budaya yang tertib, estetis, dan tidak lagi menimbulkan keresahan akibat kebisingan sound horeg yang berlebihan.
Pewarta : M.Nur