SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Tim patroli darat Bea Cukai Malang kembali berhasil mengungkap pengiriman besar-besaran rokok ilegal melalui perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.
Operasi pertama digelar pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jasa Ekspedisi Turen, Jalan Simpang Rekesan, Desa Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Barang tersebut dikemas dalam 221 koli setara dengan 4.630 bungkus yang berisi 133.220 batang rokok ilegal.
Keesokan harinya, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, operasi dilanjutkan di Jasa Ekspedisi Kepanjen, Desa Ketawang, Kecamatan Ngadilangkung, Kabupaten Malang.
Petugas kembali menemukan pengiriman BKC jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa pita cukai, kali ini sebanyak 194 koli atau 4.630 bungkus berisi 90.680 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Total hasil penindakan dalam dua hari operasi tersebut mencapai 223.900 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp334.009.900 dan potensi kerugian negara sekitar Rp167.940.440.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya nyata Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal dan juga melindungi penerimaan negara,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Selain pernyataan resmi dari Bea Cukai, pakar ekonomi juga menyoroti penyebab maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi justru memperbesar ceruk pasar rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal masih sulit diberantas jika tarif cukai memang terus mengalami kenaikan dua digit. Kenaikan cukai berdampak pada kenaikan harga rokok, sementara kemampuan daya beli masyarakat relatif stagnan, sehingga para konsumen beralih pada rokok ilegal yang harganya hanya sepertiga rokok legal,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa langkah penindakan perlu diiringi kebijakan fiskal yang lebih terukur agar produsen rokok ilegal dapat benar-benar diberantas.
“Jadi, kuncinya adalah dengan menahan kenaikan cukai sampai penindakan rokok ilegal mampu menembus produsen ilegal sehingga rokok ilegal benar-benar musnah dari pasaran,” tegasnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini masih berjalan di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, sementara operasi pengawasan di lapangan akan terus digencarkan untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya.
Pewarta : M.Nur