20 Ribu Kuota Haji Disinyalir Jadi Ladang Bisnis, KPK Usut Fee USD 7.000 Per Jamaah dan Kerugian Rp1 Triliun

SUARAMALANG.COM,  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Kasus ini terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan menyeret pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Namun, KPK mendapati bahwa pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sehingga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya setoran atau komitmen fee yang dibayarkan agen travel kepada oknum pejabat Kemenag untuk setiap kuota haji khusus yang mereka peroleh.

“Kisarannya antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS per kuota, tergantung dari perusahaan travelnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Jika dikonversi menggunakan kurs Rp16.180,68, nilai fee tersebut setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota, dan total setoran diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Asep menjelaskan, uang setoran tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.

Kuota khusus yang menjadi objek kasus ini terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota reguler dibagikan ke 34 provinsi dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang).

Sebagai langkah hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Mansyur, yang juga pemilik Maktour Group sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan, sementara KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Maktour Group, untuk mencari barang bukti.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak KPK agar tidak gentar menjerat pihak-pihak yang terlibat, meski memiliki pengaruh besar.

“Mulai dari yang punya nama besar sampai dengan kecil, jika memang terbukti terlibat korupsi kuota haji ini, sikat tanpa pandang bulu. Ingat bahwa yang membeking KPK adalah seluruh rakyat Indonesia,” kata Abdullah, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Ia menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini tanpa ragu, takut, maupun tebang pilih.

“KPK tidak boleh ragu, takut, dan juga tebang pilih dalam mengusut kasus ini, mengingat kerugian materi yang jumlahnya sangat besar, yakni hampir Rp1 triliun,” ujarnya.

Abdullah menilai, pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ke depan agar tidak lagi merugikan jemaah.

“Pengusutan tuntas kasus korupsi kuota haji ini memiliki peran strategis, yaitu untuk memperbaiki sistem haji ke depannya. Agar tidak ada cerita lagi jemaah haji yang dirugikan, karena sistem pengelolaan yang berantakan mulai dari hulu sampai hilirnya,” ucapnya.

KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji ini.

Pewarta : M.Nur