Iklan

Dugaan Penyelewengan BOS di SDN Kendalpayak, Inspektorat Dinilai Mandul?

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar di SDN Kendalpayak, Kabupaten Malang, terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Malang sudah turun tangan ke sekolah tersebut. Namun, lebih dari dua pekan berlalu, hasilnya nihil. Tak ada kejelasan, tak ada keputusan.

Publik pun mulai bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dilakukan Inspektorat? Apakah kunjungan itu sekadar formalitas? Atau, lebih buruk lagi, ada upaya melindungi pelanggaran?

Iklan

Sinyal dugaan tersebut muncul karena beredar kabar Inspektorat hanya memberi arahan agar sekolah melengkapi dokumen dan arsip keuangan yang kurang.

Padahal, ketidaklengkapan arsip itu sendiri bisa menjadi bukti adanya penyimpangan. Tentunya, bukti bukan sekadar menjadi bukti, sebab seharusnya dapat dijadikan sebagai alat untuk memperdalam penyidikan.

Terlebih, jika benar terbukti ada pelanggaran, harusnya dapat diikuti sebuah tindakan tegas. Selain memberikan efek jera, tentu menjadi upaya memperbaiki kualitas pendidikan dapat nampak lebih nyata.

diskusi tentang permasalahan SDN Kendalpayak
diskusi tentang permasalahan SDN Kendalpayak

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menilai Inspektorat tidak seharusnya meniru pola penegakan hukum polisi atau jaksa yang semata menunggu bukti formal.

“Inspektorat mestinya berani mengambil langkah rasional untuk perbaikan, meski tanpa pemidanaan,” ujarnya.

Menurut Wiwid, jika ada aparat yang kinerjanya menimbulkan isu negatif dan dinilai rasional, mereka tidak layak terus dipelihara.

“Personel seperti itu justru menghambat aparatur lain yang ingin menjaga citra positif pemerintahan,” tegasnya.

Namun, jika benar ada arahan semacam itu, publik menilai langkah Inspektorat tak ubahnya “memberi kunci jawaban saat ujian.”

“Setiap kali ada dugaan pelanggaran, yang terjadi justru dibantu untuk ditutup. Kalau seperti ini, kapan wajah pendidikan kita bisa bersih?” Wiwid.

Bukan tanpa alasan publik curiga. Sejumlah kasus di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebelumnya juga berakhir menguap. Pelanggaran yang muncul dipatahkan hanya dengan surat pernyataan atau sekadar imbauan.

Jika pola ini terus berulang, bukan tak mungkin dugaan penyelewengan BOS akan menjadi tradisi yang dibiarkan. Dan ujungnya, murid dan guru yang seharusnya menikmati manfaat dana BOS justru jadi korban sistem yang cacat.

Wajar bila kini muncul pertanyaan lantang: apakah Inspektorat benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru menjadi tameng pelanggaran? Sampai kapan publik harus menunggu jawaban?

Senin (25/8/2025), LIRA telah menemui Inspektorat Kabupaten Malang untuk berdiskusi mengenai dugaan tersebut. Bahasan mengerucut pada janji untuk memnperdalam penelusuran.

“Semoga lagi-lagi tidak soal upaya untuk menelusuri saja, namun harus ada tindakan yang diambil,” ujar Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan lnspektur Pemkab Malang, Nurcahyo belum bisa dihubungi.

Saat coba dikonfirmasi oleh suaramalang.com, yang bersangkutan tidak memberikan respons apapun.

Pewarta  : Slamet

Iklan
Iklan
Iklan