SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalamkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 yang nilai kerugian negaranya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025 setelah KPK mengumpulkan bukti awal terkait dugaan jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan mengenai kebijakan dan proses distribusi kuota haji selama masa jabatannya.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa, “Pada tanggal 7 Agustus 2025, kami telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi dalam penyelidikan awal kasus kuota haji,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil koordinasi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Asep menambahkan bahwa, “Sebagai langkah antisipasi, kami juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” tegasnya.
Kasus ini semakin kompleks setelah ditemukan bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji pada tahun 2024 yang dibagi Kemenag menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.
Pembagian tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan kuota haji khusus hanya 8 persen.
Temuan tersebut juga sempat diungkap oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyatakan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dan indikasi pelanggaran hukum.
Pada 9 September 2025, KPK memeriksa seorang staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB karena diduga memiliki keterkaitan dengan eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Asep Guntur menjelaskan bahwa, “Ada hubungan antara staf PBNU berinisial SB dengan mantan staf khusus menteri, Gus A, yang saat ini sedang kami dalami,” kata Asep saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
Ia juga menyebutkan, “Pendalaman yang kami lakukan mencakup soal perintah-perintahnya, kemudian penerimaan uang, dan hal-hal lainnya yang terkait,” ujarnya.
Keesokan harinya, 10 September 2025, Asep mengungkap bahwa aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir secara berjenjang hingga ke level tertinggi di Kemenag.
Menurut Asep, “Kalau di kementerian, ujungnya tentu saja Menteri, sementara kalau di tingkat kedeputian, ya ujungnya Deputi,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan bahwa, “Biasanya pejabat tinggi tidak menerima uang itu secara langsung, melainkan melalui staf khusus, asisten, atau bahkan kerabat dekat, tetapi tetap ada indikasi mereka ikut menikmati hasilnya,” tegas Asep.
KPK menemukan fakta bahwa aliran dana ini berawal dari agen travel yang membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.
Dana tersebut kemudian mengalir melalui jalur staf ahli, keluarga pejabat, hingga akhirnya mencapai pejabat puncak di Kemenag, di mana masing-masing pihak mendapat bagian mereka sendiri.
“Walaupun uang itu kini sudah berubah menjadi aset seperti rumah, kendaraan, dan lainnya, kami tetap melakukan penyitaan sebagai bagian dari proses hukum,” tambah Asep.
Pada 11 September 2025, Asep kembali menegaskan bahwa KPK tidak sedang mendiskreditkan organisasi keagamaan tertentu, termasuk PBNU, namun hanya mengikuti jejak aliran dana kasus ini.
Asep menegaskan bahwa, “Jadi kami sedang melakukan follow the money, yakni menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut bergerak,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, “Ini bukan berarti kami ingin mendiskreditkan organisasi tertentu, melainkan karena penyelenggaraan haji memang berkaitan dengan organisasi keagamaan,” ujarnya.
Asep juga menegaskan pentingnya pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset hasil korupsi.
Ia mengatakan, “KPK diberi kewajiban untuk melakukan asset recovery agar uang negara yang telah diambil secara paksa oleh oknum koruptor ini bisa dikembalikan kepada negara,” tutupnya.
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan tertinggi di Kemenag dan organisasi keagamaan yang memiliki peran dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia yang menunaikan ibadah haji serta integritas pengelolaan dana haji yang seharusnya dikelola dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.
Pewarta : M.Nur