SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Aliansi Warga anti Salahguna Anggaran atau AWAS, Jumat kemarin (12/9), menepati janjinya untuk melayangkan somasi kepada Walikota Malang. Somasi tersebut terkait pencabutan Perwali No 2 tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Serta Anggota DPRD Kota Malang.
Dalam somasi tersebut AWAS memberi waktu 5 hari kerja, bila tidak dilakukan, maka AWAS akan melakukan upaya hukum yang lebih dari sekarang. AWAS juga sudah mengirimkan ke sejumlah instansi/lembaga seperti dari Presiden, Kejaksaan Agung, KPK, BPK RI, dan Ombudsman RI.
Syarifuddin Nahar, Koordinator AWAS, mengatakan, menolak Perwali Nomor 2 Tahun 2025 karena Perwali tersebut memberikan tunjangan yang cukup besar kepada anggota DPRD secara tidak proporsional dengan kondisi keuangan daerah.
Dikatakan, UMK Malang hanya 3 juta per bulan, sedang DPRD mendapat sekitar 21 juta untuk anggota, dan ini pemborosan, tak sesuai dengan Inpres 1/2025.
Menurutnya, DPRD Kota Malang dalam hal ini hanya menerima manfaat , untuk tanggung jawab hukum utama ada pada Walikota saja. DPRD tetap harus mengembalikan bila terbukti ada kelebihan bayar.
“Pesan saya kepada masyarakat, uang rakyat bukan untuk foya foya pejabat. Rakyat harus ikut mengawasi APBD, jangan diam ketika Pajak dan Retribusi kita dipakai untuk membiayai kemewahan DPRD,” pungkasnya
Pewarta: *Solikin