Iklan

Polda Jatim Sita Buku Karl Marx hingga Che Guevara, Ahli Hukum: Tidak Bisa Jadi Bukti Tindak Pidana

Iklan

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur menyita sejumlah buku yang dinilai berpaham anarkisme dari seorang tersangka berinisial GLM, 24 tahun, yang ditangkap pasca demonstrasi ricuh di Surabaya pada 31 Agustus 2025.

Penyitaan dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di rumah GLM usai penangkapan terkait aksi perusakan Pos Polisi Waru, Sidoarjo, yang terjadi di tengah gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.

Iklan

Kombes Widiatmoko, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengatakan buku-buku itu diyakini memiliki pengaruh terhadap cara pandang tersangka dalam melakukan tindakan yang berujung pada kerusuhan.

“Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan, ternyata tersangka ini, GLM (24), pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan berpaham anarkisme,” ujar Widiatmoko pada 18 September 2025.

Selain buku, polisi juga mengamankan 42 batu, 10 jaket hoodie, 18 ponsel, 9 sepeda motor, serta rompi dan tameng yang diduga merupakan hasil curian dari aksi demonstrasi yang berakhir bentrok dengan aparat keamanan di Surabaya dan Sidoarjo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat membaca buku, termasuk yang memuat pemikiran ideologi tertentu, namun ia mengingatkan agar isi buku tidak dipraktikkan jika mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.

“Silakan baca buku, tetapi kalau kemudian dipraktikkan, berarti kan proses pembelajarannya dari buku itu. Kalau tidak bagus, jangan dipraktikkan,” kata Nanang di Surabaya, Kamis 18 September 2025.

Dari hasil penyitaan, lima buku ditampilkan kepada publik, di antaranya Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa Itu Anarkisme Komunisme karya Alexander Berkman, dan Strategi Perang Gerilya karya Che Guevara.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti dalam kasus kerusuhan ini dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

“Perbuatan seseorang itu adalah suatu perbuatan yang dikonstruksikan melanggar suatu tindak pidana di dalam hukum positif negara dengan alat bukti yang ada,” ujarnya di Jakarta pada 19 September 2025.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang bukti yang disita harus memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

Membaca atau memiliki buku tidak dapat dianggap sebagai tindak kejahatan, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa isi buku tersebut secara nyata digunakan untuk merencanakan aksi kekerasan atau kerusuhan.

Penyitaan buku ini memicu perdebatan di kalangan akademisi dan masyarakat sipil karena sebagian buku yang diamankan merupakan karya tokoh-tokoh pemikir dunia yang lazim dibaca di kalangan mahasiswa dan akademisi, seperti Karl Marx dan Che Guevara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Polda Jatim berencana memanggil sejumlah saksi serta mendalami hubungan antara isi buku, motif pelaku, dan peristiwa kerusuhan yang terjadi.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan