Iklan

Berani Taruhan! Jika Tim Reformasi Polri Gagal, Kapolri Bisa Diganti Presiden

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pembentukan Tim Transformasi dan Reformasi Polri yang diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan tajam publik dan pengamat politik.

Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap desakan masyarakat dan rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Reformasi Polri independen.

Iklan

Namun, kritik bermunculan karena tim bentukan Kapolri dinilai belum tentu mampu melakukan reformasi mendalam, terutama karena seluruh anggotanya berasal dari internal Polri.

Bambang Rukminto dari ISESS memperingatkan bahwa kegagalan tim internal memenuhi harapan publik bisa menjadi bumerang bagi Kapolri.

“Risikonya bila tim internal ini tidak tepat dan sesuai harapan masyarakat, malah akan blunder bahkan memperkuat alasan Presiden untuk mempercepat pergantian Kapolri,” tegas Bambang.

Secara hukum, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Artinya, jika reformasi internal gagal, Presiden dapat menggunakan kewenangan tersebut untuk mengganti pucuk pimpinan Polri.

Presiden Prabowo sendiri telah memberikan sinyal serius soal reformasi Polri dengan menunjuk Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri sebagai penasihat khusus bidang reformasi dan keamanan.

Langkah ini menunjukkan adanya kemauan politik dari pemerintah untuk memimpin langsung agenda reformasi, bukan hanya menyerahkannya kepada internal Polri.

Jika Kapolri gagal membuktikan keseriusannya, tekanan publik dan politik bisa menjadi faktor penentu percepatan pergantian kepemimpinan di Polri.

Bambang menegaskan, keberhasilan reformasi bukan hanya tentang membentuk tim, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Publik menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen dalam setiap proses reformasi yang dilakukan.

Jika reformasi hanya menjadi jargon politik, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.

Masa depan reformasi Polri kini berada di tangan Presiden dan Kapolri, dengan pilihan yang akan menentukan arah keamanan dan keadilan di Indonesia.

Keputusan politik yang diambil dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu apakah reformasi Polri benar-benar terwujud atau justru berakhir sebagai krisis kepemimpinan baru.

Pewarta : M.Nan

Iklan
Iklan
Iklan