SUARAMALANG, Kota Malang – Sebanyak 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang, Jawa Timur, dipastikan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan bahwa seluruh SPPG tetap berada di bawah pengawasan ketat Badan Gizi Nasional (BGN) dan proses sertifikasi sedang berjalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan penerbitan sertifikat tinggal menunggu tahap akhir.
“Semua sedang berproses. Insyaallah sudah dicek semua, hanya tinggal mengeluarkan sertifikat,” ujar Wahyu, Selasa (30/9/2025).
Koordinator SPPI Kota Malang, Muhammad Athoillah, menambahkan pihaknya menargetkan seluruh SLHS rampung dalam satu bulan.
“Kami akan mempercepat proses ini dan terus berkoordinasi dengan Pak Wali. Targetnya satu bulan selesai,” kata pria yang akrab disapa Atok tersebut.
SLHS Wajib Dimiliki
Program MBG merupakan program skala nasional yang melibatkan dapur-dapur penyedia makanan sehat bagi masyarakat. Namun, program ini tidak sekadar soal memasak, tetapi juga tentang kepatuhan pada standar higienis.
Pemerintah menegaskan bahwa SLHS adalah syarat mutlak bagi seluruh SPPG. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menekankan pentingnya legalitas ini.
“Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus,” tegas Zulhas, Minggu (28/9/2025).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan waktu satu bulan agar semua SPPG segera menuntaskan proses sertifikasi.
“Kita akan percepat agar semua SPPG memenuhi standar kebersihannya, standar SDM-nya, dan standar prosesnya. Diharapkan dalam satu bulan selesai semuanya,” ujar Budi di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Apa Itu SLHS?
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa sebuah tempat usaha, khususnya di bidang pangan, telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.
SLHS berlaku untuk berbagai usaha, mulai dari restoran, rumah makan, depot air minum, catering, hingga fasilitas umum seperti hotel, salon, dan tempat rekreasi.
Tujuan utama SLHS adalah melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan.
Aspek Penilaian SLHS
Dalam proses sertifikasi, Dinas Kesehatan menilai enam aspek utama:
Bangunan dan fasilitas: ventilasi, pencahayaan, air bersih, pembuangan limbah, toilet.
Peralatan: kebersihan dan kelayakan alat produksi.
Pekerja/penjamah makanan: kesehatan, kebersihan pribadi, penggunaan APD.
Bahan baku: kualitas dan penyimpanan yang aman.
Proses produksi: penerapan standar higienis.
Pengendalian hama: upaya mencegah serangga atau tikus.
Bagaimana Cara Mengurus SLHS?
Proses pendaftaran SLHS kini sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission) atau portal resmi Dinas Kesehatan setempat. Namun, beberapa daerah masih menerima pendaftaran manual.
Alurnya meliputi:
Pra-pendaftaran: menyiapkan KTP, NIB, izin usaha, sertifikat penyuluhan keamanan pangan (PKP), surat sehat pekerja, foto lokasi, dan daftar menu.
Pendaftaran: melalui OSS atau portal/aplikasi Dinkes.
Verifikasi dokumen: pemeriksaan kelengkapan oleh petugas.
Survei lokasi: tim Dinkes melakukan inspeksi higienitas dan sanitasi.
Rekomendasi perbaikan: jika ada kekurangan yang harus diselesaikan.
Penerbitan sertifikat: SLHS diterbitkan setelah memenuhi standar, berlaku 3–5 tahun, dan wajib diperpanjang.
Ketiadaan SLHS di 13 SPPG Kota Malang menjadi catatan penting bagi pelaksanaan program MBG. Meski operasional tetap berjalan, kepatuhan pada standar higienis tidak bisa ditawar.
Bagi pemerintah, SLHS bukan hanya formalitas, tetapi instrumen perlindungan masyarakat dari risiko kesehatan. Sementara bagi pengelola SPPG, kepemilikan sertifikat ini menjadi bukti komitmen terhadap kualitas layanan.
Pewarta : M.Nan