SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Pembekuan ini dilakukan karena TikTok dinilai tidak patuh memenuhi kewajiban memberikan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah setelah perusahaan hanya memberikan data secara parsial.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar dalam keterangan resminya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Permintaan data yang diajukan pemerintah berkaitan dengan dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi judi online.
Data yang diminta mencakup informasi trafik, rekaman siaran langsung, data monetisasi, serta jumlah dan pemberian gift yang dilakukan dalam platform.
Komdigi memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025.
TikTok kemudian diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap.
Namun, TikTok menolak memberikan data tersebut melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.
Dalam surat itu, perusahaan menyatakan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data dari pihak luar.
Alexander Sabar menegaskan bahwa permintaan data pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.
Dasar hukum tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal itu mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat untuk memberikan akses pada sistem elektronik dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.
Tujuan dari aturan ini adalah memastikan fungsi pengawasan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain Pasal 21, aspek sanksi juga tercantum dalam Pasal 45 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pasal tersebut mengatur bahwa penyedia layanan elektronik yang menolak memberikan akses data dapat dikenakan sanksi administratif.
Jenis sanksi administratif yang dimaksud mencakup teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga pencabutan TDPSE.
Artinya, jika TikTok tidak juga memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, Komdigi memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses layanan secara permanen di Indonesia.
Komdigi menilai bahwa penolakan TikTok memberikan data merupakan bentuk pelanggaran kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat.
Kementerian kemudian memutuskan untuk membekukan sementara TDPSE TikTok sebagai langkah awal penegakan aturan dan perlindungan masyarakat.
Alexander Sabar menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berupaya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepentingan publik dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Pembekuan sementara ini juga dimaksudkan agar transformasi digital di Indonesia berjalan secara sehat, adil, dan aman untuk seluruh masyarakat.
Dengan demikian, keputusan Komdigi menegaskan posisi negara dalam menjaga keamanan ruang digital dan memastikan perusahaan teknologi global patuh terhadap hukum Indonesia.
Hingga kini, pihak TikTok belum memberikan respons resmi terkait pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik mereka di Indonesia.
Komdigi juga belum menyampaikan apakah langkah berikutnya akan berlanjut pada pemutusan akses layanan TikTok di dalam negeri.
Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, opsi pemblokiran permanen tetap terbuka jika TikTok tidak segera menyesuaikan diri dengan peraturan pemerintah.
Langkah tegas Komdigi menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kasus TikTok ini juga menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dan kedaulatan hukum digital menjadi prioritas utama dalam era transformasi digital nasional.
Pewarta : M.Nan