Iklan

Rumah Bak Istana Kades Madura Disita Polisi, Diduga dari Hasil Bisnis Narkoba Rp 20 Miliar

Iklan

SUARAMALANG.COM, Bangkalan – Sebuah rumah megah bak istana di Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Bangkalan, menjadi sorotan publik setelah polisi menyita bangunan tersebut dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba senilai miliaran rupiah.

Rumah itu diketahui milik Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunong, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba kelas kakap di Jawa Timur. Muzammil kini berstatus buronan (DPO) dan sedang diburu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.

Iklan

Dari hasil penyelidikan, Muzammil disebut bekerja sama dengan DAS, istri dari narapidana kasus narkoba berinisial FM, yang mengendalikan peredaran barang haram dari balik lembaga pemasyarakatan. DAS diduga menjadi perpanjangan tangan jaringan narkoba tersebut di luar lapas, termasuk dalam proses pengelolaan uang hasil kejahatan.

Perputaran uang dalam bisnis terlarang ini ditaksir mencapai Rp 20 miliar. Dari jumlah itu, polisi telah berhasil melacak dan menyita sejumlah aset milik Muzammil dengan nilai mencapai Rp 13,6 miliar.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan, total bangunan yang disita dari Muzammil mencapai tujuh aset, terdiri dari rumah, kafe, rumah kos, hingga usaha laundry. “Saudara M (Muzammil) saat ini masih DPO. Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.

Salah satu bangunan yang menarik perhatian adalah rumah megah bergaya istana di Desa Lembung Gunong, Bangkalan. Bangunan itu tampak mencolok dengan pilar besar, pagar tinggi, dan halaman luas layaknya rumah pejabat kelas atas. Tak heran, warga sekitar menjulukinya sebagai “rumah sultan kades Madura.”

Rumah mewah bergaya istana milik Muzammil di Desa Lembung Gunong, disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim sebagai bagian dari proses hukum (dok.istimewa)

Selain rumah tersebut, aparat juga menyita satu unit kafe di Jalan KH Moh. Kholil, satu rumah kos dua lantai dan usaha laundry di Jalan Muria, Kelurahan Mlajah, serta rumah di Perumahan Kayangan Regency, Kecamatan Burneh. Semua bangunan kini telah dipasangi plang bertuliskan “Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnakoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Asal Narkotika.”

“Semua aset itu diduga berasal dari hasil TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” ujar Kombes Robert. Ia menambahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat titik berbeda di wilayah Bangkalan sejak pagi hingga sore.

Ketua RT setempat, Muhlis, yang menjadi saksi dalam proses penyitaan, mengaku kaget saat mengetahui bahwa rumah kos dan usaha laundry di lingkungannya juga milik Muzammil. “Baru tahu kalau ini disita polisi. Saya diberi tahu kemarin sore oleh pihak polres,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para aparatur desa yang menyalahgunakan jabatannya untuk kegiatan ilegal. Kombes Pol Robert menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di Madura, termasuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, tak terkecuali pejabat desa.

“Mad­ura selama ini dikenal sulit disentuh kasus narkoba. Tapi kami bertekad untuk mengikisnya perlahan dengan tindakan hukum yang tegas,” tandasnya.

Penyitaan rumah bak istana milik “sultan kades Madura” ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tak pandang bulu. Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari Polda Jatim untuk menuntaskan kasus TPPU bernilai fantastis yang mengguncang Bangkalan ini.

Pewarta : *M.Nan/Sol

Iklan
Iklan
Iklan