SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Drama dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SDN Kendalpayak masih terus berlanjut. Pasalnya, meskipun sejumlah fakta telah terungkap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tak kunjung ada tindakan tegas. Penelusuran terus didalami oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penelusuran suaramalang.com, Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di SDN Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji. Pemeriksaan melibatkan Kepala Sekolah, Bendahara, Operator BOS, seluruh guru, dan Komite Sekolah, setidaknya ada 18 guru yang sudah diperiksa.
Dari proses tersebut, Inspektorat telah mengantongi sejumlah bukti berupa Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan keuangan Komite, laporan penggunaan Dana BOS, serta pengakuan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan sekolah. Tidak hanya pada program UMMI dan ekstrakurikuler, kegiatan Penerimaan Murid Baru (PMB) juga diduga mengalami dobel anggaran. Dalam praktiknya, siswa baru diwajibkan membeli alat tulis (ATK) melalui pungutan, padahal anggaran tersebut juga tercantum dalam RKAS, yang akan menggunakan Dana BOS.
Selain itu, terdapat perbedaan data keuangan dalam pelaksanaan program UMMI yang hingga kini belum terselesaikan. Berdasarkan pengakuan para guru UMMI, honor yang mereka terima hanya sebesar Rp25.000 per orang pada setiap pertemuan, jauh di bawah alokasi yang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan.
Kekacauan juga terjadi dalam laporan kegiatan ekstrakurikuler, dimana seluruh pembiayaan ternyata bersumber dari iuran Komite, bukan dari dana resmi sekolah. Temuan lain menyebut adanya guru ASN di SDN Kendalpayak yang merangkap jabatan sebagai guru UMMI sekaligus pengatur keuangan UMMI dan biaya PMB. Posisi ganda ini dinilai rawan terjadinya praktik keuangan fiktif.
Sejumlah guru mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah bersama Operator BOS yang baru, sempat membawa sebagian besar dana BOS. Lebih jauh, tidak pernah ada rapat penyusunan anggaran antara pihak sekolah dan Komite, sebagaimana semestinya dilakukan dalam mekanisme penggunaan dana publik.
Bahkan, menurut pengakuan beberapa guru dan anggota Komite, Kepala Sekolah dan OPS BOS disebut melakukan tekanan dan intimidasi terhadap pihak-pihak yang akan diperiksa oleh Inspektorat agar mereka “patuh dan tidak membuka masalah,” meskipun mereka tidak mematuhinya dan tetap menyampaikan kejadian yang sesungguhnya.
Seluruh guru dan Komite juga mengakui bahwa SDN Kendalpayak memang memungut iuran Komite dari wali murid. Praktik tersebut menegaskan adanya dugaan penggelapan Dana BOS dan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah dasar negeri tersebut.
Namun, meski sejumlah bukti dan pengakuan telah dikantongi, kasus ini terkesan tidak bergerak. Muncul dugaan bahwa Inspektorat Kabupaten Malang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum berani mengambil keputusan tegas.
Sumber masyarakat di Pakisaji menyebut, Kepala Sekolah SDN Kendalpayak memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang anggota dewan di Kabupaten Malang. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum dan penegakan disiplin di lingkungan pendidikan bisa terhambat oleh intervensi politik.
Jika benar ada campur tangan dari pihak legislatif dalam melindungi pejabat sekolah yang diduga melakukan penyimpangan, maka hal ini menjadi pukulan telak bagi integritas dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menunggu keberanian Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Maka sebenarnya ini jelas, telah terjadi penggelapan Dana BOS dan Pungutan Liar. Masihkah Inspektorat Kabupaten Malang bingung untuk memutuskan sanksi,” jelas Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, Rabu (8/9/2025).
Sementara itu, lnspektur Daerah Kabupaten Malang, Nurcahyo, belum bisa dihubungi. Saat dihubungi melalui ponselnya, hingga berita ini diunggah, belum memberikan jawaban, alias tidak direspons.
Pewarta : *Slamet.K/Sol