Iklan

Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal: Pemangkasan TKD 2026 Jadi Strategi Efisiensi Anggaran Negara

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai langkah penguatan disiplin fiskal nasional dan efisiensi belanja publik.

Pemangkasan tersebut dilakukan karena pemerintah pusat menilai kualitas belanja daerah masih rendah, sementara penyerapan anggaran di banyak provinsi belum optimal meski alokasi dana cukup besar.

Iklan

Pada 2025, pemerintah menetapkan TKD sebesar Rp 919,9 triliun, sedangkan untuk 2026 dalam rancangan awal hanya dianggarkan Rp 650 triliun, sebelum akhirnya ditambah Rp 43 triliun menjadi Rp 693 triliun setelah pembahasan dengan DPR.

Kebijakan itu sontak menuai reaksi dari 18 gubernur yang menilai pemangkasan dapat mengganggu stabilitas fiskal daerah serta berdampak pada gaji ASN, PPPK, hingga pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk melemahkan daerah, melainkan memastikan dana pusat digunakan secara tepat dan efektif agar tidak terjadi pemborosan atau penyimpangan.

“Pada dasarnya tergantung mereka sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan kan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menyebut pemangkasan dilakukan setelah kementeriannya menilai masih banyak daerah yang memiliki catatan buruk dalam penyerapan anggaran serta lemahnya akuntabilitas dalam laporan keuangan.

“Mungkin desentralisasi enggak jelek-jelek amat tapi pelaksanaan selama kemarin-kemarin mungkin ada image, ada kesan kurang bagus,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sebelum pemerintah daerah menuntut agar anggaran TKD tidak dipangkas, sebaiknya mereka melakukan pembenahan internal untuk memperbaiki efisiensi dan kualitas belanja.

Menurutnya, pengawasan terhadap anggaran daerah ke depan akan lebih ketat, terutama terhadap potensi penyimpangan yang kerap berujung pada kasus hukum.

“Mereka mesti belajar juga, perbaiki cara mereka menyerap anggaran. Jangan rame-rame nanti ada penangkapan apa itu ya,” ujar Purbaya menegaskan.

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan ini tetap berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang memberikan kewenangan bagi pemerintah pusat untuk menyesuaikan alokasi TKD berdasarkan kinerja fiskal daerah.

Purbaya juga menegaskan, pemerintah siap meninjau kembali penambahan dana transfer bila kondisi ekonomi nasional membaik dan penerimaan pajak meningkat pada kuartal pertama dan kedua tahun depan.

“Kalau dalam kuartal pertama dan kedua tahun depan yang ekonominya bagus membaik dan uang saya lebih banyak daripada sebelumnya, mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke daerah,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan pendekatan baru dalam kebijakan fiskal, di mana pemerintah pusat menekankan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan dana publik sebagai prioritas utama dalam menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan setiap rupiah yang ditransfer ke daerah benar-benar memberi dampak nyata terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat tanpa membebani keuangan negara dengan pemborosan dan korupsi anggaran.

Pewarta : *M.Nan/Sol

Iklan
Iklan
Iklan