SUARAMALANG.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan larangan total terhadap penggunaan telepon genggam di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam acara Komitmen Bersama yang digelar di Kantor Ditjen Pas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Mashudi menegaskan, seluruh warga binaan kini hanya dapat berkomunikasi melalui layanan wartel khusus atau wartelsus yang disediakan di masing-masing lapas dan rutan.
“Dan tidak ada lagi peredaran HP, karena HP sudah diganti dengan wartelsus (Wartel Khusus) yang ada di masing-masing lapas dan rutan,” kata Mashudi.
Kebijakan ini muncul sebagai langkah strategis Ditjen Pas dalam menekan angka kejahatan digital dan praktik penipuan (scamming) yang kerap dilakukan dari balik jeruji besi menggunakan telepon genggam.
“Tidak ada lagi penipuan, karena penipuan itu berawal dari HP yang ada. Oleh karena itu, kami seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berkomitmen hari ini,” ujarnya.
Selain penipuan, Ditjen Pas juga berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Mashudi menekankan, komitmen bebas narkoba harus dijalankan tanpa kompromi oleh seluruh petugas dan pejabat pemasyarakatan.
“Yang pasti kita sudah komitmen. Apabila masih ada peredaran narkoba melalui di dalam, berarti komitmen yang dia lakukan tidak dilaksanakan dengan benar. Konsekuensinya apa? Ya kita copot. Kita copot dan kita periksa,” ucap dia.
Kebijakan penggantian HP dengan wartel khusus ini diharapkan mampu menutup celah komunikasi ilegal yang selama ini dimanfaatkan untuk penipuan daring maupun transaksi narkoba antarjaringan.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bahwa Ditjen Pas kini berupaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih transparan, aman, dan bebas dari praktik-praktik melanggar hukum yang selama ini mencoreng citra lembaga.
Dengan penerapan wartelsus di seluruh lapas dan rutan, Ditjen Pas berkomitmen memastikan seluruh komunikasi warga binaan berlangsung di bawah pengawasan resmi, sehingga keamanan dan integritas sistem pemasyarakatan dapat terjaga secara berkelanjutan.