Iklan

Warga Sambut Baik! Surabaya Resmi Perketat Izin Tenda Hajatan di Jalan Umum demi Kelancaran Publik

Iklan

SUARAMALANG.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya kini memperketat pengawasan terhadap penggunaan badan jalan untuk kegiatan hajatan warga seperti pernikahan maupun syukuran. Langkah ini ditempuh setelah banyak warga menyampaikan keluhan karena akses jalan umum sering tertutup tenda acara yang menyebabkan kemacetan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa jalan raya merupakan ruang publik yang tidak boleh digunakan sembarangan tanpa izin resmi. Ia menilai, penggunaan jalan untuk acara pribadi kerap mengganggu arus kendaraan hingga menghambat jalur darurat.

Iklan

“Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, Pemkot tengah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk memperketat aturan izin dan memastikan penempatan tenda hajatan tidak menutup total jalan utama.

“Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama,” katanya.

Eri menambahkan, pengaturan lebar tenda juga akan dibatasi. Ia menegaskan bahwa tenda acara tidak boleh memakan sebagian besar badan jalan agar masih ada ruang bagi kendaraan darurat yang melintas.

“Yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan,” tambahnya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh tenda hajatan yang tiba-tiba muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya. Beberapa kali bahkan ambulans dan mobil pemadam kebakaran terhalang saat melintas.

“Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani,” ungkap Eri.

Ia mengingatkan bahwa keselamatan publik adalah prioritas utama. Pemerintah juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan kegiatan yang menutup jalan secara berlebihan.

“Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan,” tegasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Surabaya kini gencar membangun gedung serbaguna di tiap kawasan agar warga memiliki alternatif tempat menggelar acara tanpa harus memakai badan jalan.

“Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara,” pungkasnya.

Warga pun menyambut positif langkah ini. Mereka berharap kebijakan baru bisa membuat lingkungan lebih tertib dan mengurangi kemacetan akibat hajatan di jalan umum.

“Bisa ditertibkan seharusnya tenda-tenda pernikahan itu karena biasanya jadi nutupin jalan,” ujar Yudhi (30), warga Manyar Sabrangan.

Sementara Novia (24), warga Dukuh Kupang, menuturkan, “Tiba-tiba mau berangkat kerja, lah kok ada tenda nikahan, kadang full nutup jalan.”

Ferdian (31), warga Ngagel Madya, menambahkan, “Setuju untuk segera ditertibkan. Karena mengganggu aktivitas kalau tidak ditertibkan, bisa bikin macet.”

Dengan penerapan aturan ini, Pemkot Surabaya berharap keseimbangan antara hak warga untuk menggelar acara dan hak publik dalam menggunakan jalan dapat terjaga, tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan bersama.

Iklan
Iklan
Iklan