SUARAMALANG.COM, Kota Batu – Pemerintah Kota Batu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Malang memperkuat aksi nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan bahwa jajarannya telah melakukan berbagai upaya terpadu agar masyarakat semakin sadar bahaya dan dampak hukum dari penggunaan serta penjualan rokok ilegal.
“Untuk giat operasi gabungan penertiban barang kena cukai (BKC, red) ilegal telah berjalan sebanyak empat kali mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2025 ini. Tujuannya tentu untuk menekan peredaran rokok ilegal, memantau harga jual di pasaran, dan memastikan kesesuaian harga dengan pita cukai serta mengamankan penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau,” ujar Abdul Rais, Minggu (26/10/2025).
Selain melakukan operasi di lapangan, Satpol PP juga menggencarkan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar lebih mengenali bentuk dan modus peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Upaya ini melibatkan perangkat desa, RT, RW, hingga tokoh masyarakat supaya mereka dapat ikut melaporkan temuan di wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Batu membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal melalui Surat Keputusan Wali Kota Batu. Tim ini terdiri dari unsur Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, dan perwakilan masyarakat.
Dalam kegiatan bertajuk “Peran Serta Masyarakat dalam Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kota Batu Tahun 2025”, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu untuk memberikan edukasi langsung tentang bahaya serta konsekuensi hukum rokok ilegal.
“Dengan pengetahuan ini, masyarakat bisa mengenali bentuk dan modus rokok ilegal, lalu melapor jika menemukan pelanggaran,” ucap Rais.
Selama periode operasi gabungan dari Mei hingga Oktober 2025, petugas gabungan berhasil menyita 4.620 bungkus atau sekitar 89.360 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios di Kota Batu. Barang bukti tersebut dikumpulkan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP menargetkan kegiatan serupa dilakukan secara rutin sedikitnya empat kali dalam setahun dengan menyisir toko dan kios hingga pelosok desa. Sasaran utama adalah produk hasil tembakau tanpa pita cukai, berpita palsu, atau menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Dengan adanya berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi hingga penertiban barang kena cukai ilegal, harapan kami masyarakat dapat teredukasi dan dapat mawas diri terhadap barang kena cukai ilegal, serta bagi para pelanggar dapat ditindak sesuai dengan ketentuan yang akhirnya akan menurunkan peredaran rokok atau cukai ilegal di masyarakat,” terang Rais.
Ia menambahkan, pemberantasan cukai ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Jadi dengan memberantas cukai ilegal, pemerintah dapat mengamankan penerimaan negara, meningkatkan kemandirian fiskal, memastikan dana pembangunan tersedia untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya.





















