SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Satu keluarga yang menjadi korban mafia tanah diduga bernama Gunadi Yuwono, pemilik Koperasi Unggul Makmur, justru mengalami dugaan kriminalisasi di Mapolres Malang.
Korban yang berniat meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri acara di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (31/10/2025), malah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk diinterogasi.
Isa Kristina, janda almarhum Solikin, warga Karang Tengah, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, mengaku menjadi korban mafia tanah yang merampas rumah dan lahannya dengan dalih tidak mampu melunasi utang.
Padahal, menurut Isa, seluruh utangnya di Koperasi Unggul Makmur sudah dilunasi, bahkan melebihi pokok dan bunga pinjaman.
Ironisnya, lahan dan rumah miliknya tiba-tiba sudah dibalik nama atas nama Gunadi Yuwono setelah suaminya dipaksa menandatangani surat penyerahan aset saat sedang sakit keras di RSUD Saiful Anwar Malang.
“Suami saya disuruh tandatangan dan cap jempol dalam kondisi sakit parah untuk digunakan mengurus sertifikat,” katanya.
Atas perlakuan tersebut, Isa Kristina menggugat Gunadi Yuwono ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, dan proses perkaranya hingga kini masih berjalan.
Dalam persidangan Pemeriksaan Setempat (PS), majelis hakim dan panitera meminta Isa membuka pagar rumah untuk meninjau objek sengketa.
Namun, setelah kejadian itu, Gunadi Yuwono justru melaporkan Isa Kristina ke Polres Malang dengan tuduhan pengrusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin.
“Saya memang bawa kunci dan Gunadi juga bawa. Saya disuruh panitera untuk buka pagarnya karena ada sidang PS. Lha kok saya malah dilaporkan, kan nggak benar,” ujarnya geram.
Isa Kristina kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang dan langsung berusaha menyampaikan laporannya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di UMM untuk mendapatkan perhatian dan keadilan.
Namun, upayanya terhalang aparat Polresta Malang Kota yang justru mengamankan Isa dan anaknya, sebelum akhirnya keduanya dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Saya hanya ingin melapor dan mendapat keadilan dari Kapolri, karena sepertinya polisi di daerah lebih membela mafia tanah daripada saya,” kata Isa setelah dibebaskan.
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH, MH, menyesalkan tindakan polisi yang mengamankan Isa Kristina saat hendak melapor dan meminta keadilan.
Ia menilai tindakan aparat tersebut mencerminkan ketidakprofesionalan dan sikap sewenang-wenang terhadap korban kejahatan.
“Mengkriminalisasi korban kejahatan merupakan tindakan tidak profesional oleh polisi,” ujar Wiwid yang turut mendampingi Isa saat diperiksa di Mapolres Malang.
Menurutnya, tindakan Isa membuka pagar rumah untuk sidang Pemeriksaan Setempat adalah sah dan tidak termasuk pengrusakan maupun pelanggaran hukum.
“Yang memerintahkan panitera. Isa membawa kunci dan disuruh membuka pintu pagar untuk sidang gugatan. Ini benar. Seharusnya polisi menolak laporan itu dan tidak melanjutkan pemeriksaannya,” tegas Wiwid.





















